Ketua DPRD Tampung Oknum Satpol PP yang Dipecat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Banjar, berinisial TF, yang dipecat lantaran diduga terlibat pungli IMB, kini justru dipekerjaan Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi, di perusahaan pribadinya.

Padahal, justru M Rofiqi lah orang pertama yang mengungkap kasus dugaan pungli IMB yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut.

Namun, sebagai bentuk rasa kepedulian dan rasa kemanusiaan, M Rofiqi berinisiatif menampung TF. Di sisi lain, sanksi yang hanya dijatuhkan kepada TF ini dinilai belum sepenuhnya adil.

“Hukum itu harus equal atau setara. Artinya, kalau bawahannya salah dan diberi sanksi berat, bagaimana dengan atasannya? Ini yang masih menjadi pertanyaan saya,” katanya, ketika dikonfirmasi klikkalimantan.com, Rabu (25/8/2021).

Politisi Gerindra mengaku akan terus memantau terkait pengusutan kasus dugaan Pungli IMB yang melibatkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

“Kita lihat nanti sampai di mana? Saya berharap hukum itu equal. Cuman, mekanismenya seperti apa, saya masih belum mendalami aturannya. Karena lucu juga, kalau PTT diberi sanksi berat berupa pemecatan, sementara yang satunya tidak dapat sanksi. Untuk itu, Pansus ini harus kita bentuk setelah Pansus SOTK rampung,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, melalui Hj Mariatul Hasni selaku Sekretaris Satpol PP mengungkapkan, pemecatan anggota Satpol PP Kabupaten Banjar berstatus PTT tersebut berdasarkan Surat Putusan Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar dengan nomor; 1331.1/862/300/Satpol-PP yang diterbitkan pada 19 Agustus 2021.

“Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Majelis Hukum Disiplin di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar tentang adanya penyalahgunaan wewenang pada Institusi Satpol PP Kabupaten Banjar,” ujarnya pada, Selasa 24 Agustus 2021 kemarin.

BACA JUGA :
Terkait Rusaknya Jalan Cemara Ujung, Komisi III akan Sambangi Balai

Serta, sudah mengacu sesuai pasal-pasal yang ada, yakni Undang-undang (UU) nomor 23/2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2018, dan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar nomor; 800/421-PPK.2/BKDPSDM tentang perihal pemberhentian PTT, serta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja nomor; 331.1/026/satpol PP/2021, bahwa PTT Anggota Satpol PP Kabupaten Banjar berinisial TF diberhentikan.(zai/klik)

Scroll to Top