klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, melalui Sidang Paripurna Tingkat I, Rabu (1/9/2021).
Sidang Paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin, Ariffin Noor, serta Kepala SKDP lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Dewan dalam paparannya yang dibacakan anggota dari Fraksi Partai Demokrat, Gusti Yuli Rahman, mengatakan, perubahan Perda ini agar tidak ada lagi diskriminalisasi terhadap para penyandang disabilitas.
Disamping itu, adanya perlakukan khusus yang bisa diakomodir dan disiapkan pemerintah, baik segi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keahlian, hingga tersedianya lapangan pekerjaan.
“Disamping itu, agar ada kesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang baru berkenaan dengan disabilitas serta terpenuhinya hak mereka,” katanya.
Sejauh ini, Kota Banjarmasin memang belum sepenuhnya mampu mengakomodir terpenuhinya hak disabilitas. Sehingga Banjarmasin belum bisa dikatakan sebagai Kota Layak Disable.
Meskipun telah terbit Perda mengenai hal ini, namun realisasinya hingga kini belum maksimal dirasakan bagi para penyandang di sabilitas di Kota Seribu Sungai ini.
“Dengan perubahan Perda ini, pemerintah bisa semakin optimal dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas,” pungkasnya.
Usulan perubahan ini pun disetujui oleh Pemko Banjarmasin, untuk dilakukan pembahasan ke tingkat selanjutnya. (sin/klik)