Tekan Kelonjakan Harga LPG 3Kg Bersubsidi, Disperindag Sidak di Dua Kelurahan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Usai mendapat informasi dari inspeksi mendadak (sidak) bersama Tim Satgas Pangan Polres Banjar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahwa Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi yang dijual di kios pada Kelurahan Murung Keraton melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.500 diperoleh dari wilayah Kelurahan Sungai Paring, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar bersama tim langsung menuju titik lokasi.

Setibanya di lokasi, yakni di komplek perumahan elit Al Jihad, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura. Kepala Disperindag Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bahan Pokok Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Eka Yustinawati, Lurah Sungai Paring, Dadang HS, serta Satgas Pangan, langsung menuju salah satu pangkalan. Yakni Pangkalan LPG 3Kg milik Taufik H Ahmad, untuk berkomunikasi dan menggali informasi.
Ternyata, pangkalan tersebut pun sudah menjalankan sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga pada kesempatan tersebut Kepala Disperindag Kabupaten Banjar langsung mensosialisasikan terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perizinan Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan LPH 3Kg bersubsidi, serta tentang adanya program Kartu Kendali LPG 3 Kg Bersubsidi.

“Kita menyarankan pangkalan tersebut mengajukan permohonan melalui kelurahan, untuk mengadakan Operasi Pasar (OPS) LPG 3 Kg Bersubsidi, sekaligus melakukan penukaran tabung LPG 3Kg bersubsidi menjadi tabung LPG 5,5 Kg non subsidi untuk warga berpenghasilan di atas Rp1,5 Juta ke atas. Dengan begitu, penyaluran LPG bersubsidi tetap tepat sasaran, dan tidak terjadi lonjakan harga,” ujarnya.

Menanggapi perihal tersebut, Dadang HS selaku Lurah Sungai Paring menyatakan akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat melalui RT-RT setempat, agar warga Kelurahan Sungai Paring yang berpenghasilan di atas Rp1,5 Juta ke atas menukarkan tabung LPG 3Kg bersubsidi menjadi tabung LPG 5,5Kg non subsidi.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Balangan Lakukan Pencoblosan di TPS 01 Desa Ju’uh

“Untuk itu, kita perlu merundingkannya dulu dengan RT-RT setempat, terkait program penukaran tabung gas tersebut. Karena yang lebih mengetahui data warga ini kan para RT setempat, sekaligus mensosialisasikan Perbup Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2021,” tutupnya.(Zai/klik)

Scroll to Top