klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar, menunda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten Banjar atas Perubahan Perda Nomor 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Pansus SOTK) pada Rapat Paripurna, Rabu (15/9/2021).
Ketua Pansus SOTK DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman, menyebut penundaan ini dikarenakan Pansus SOTK masih harus melakukan satu tahapan pembahasan lagi bersama ekskutif terkait 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di bawah kewenangan pemerintah pusat. Yakni Badan Penanggulangan Benacana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Memang, kita bersama eksekutif sudah selesai membahas Raperda SOTK pada rapat Pansus, dan telah menyampaikan laporan kerja pansus pada rapat paripurna beberapa hari lalu. Namun, 2 OPD yang merupakan kewenangan pusat tersebut belum dimasukkan pada pembahasan rapat pansus,” ujarnya kepada klikkalimantan.com dan salah satu awak media lainnya.
Kendati, dari 26 OPD, 2 OPD merupakan kewenangan pemerintah pusat, papar Kamaruzzaman yang juga menduduki kursi Ketua Komisi I, namun pejabat yang nantinya mengisi 2 OPD tersebut tetap pejabat eselon II dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami berkeinginan, 2 OPD yang belum masuk dalam tahapan pembahasan tersebut, harus dimasukan dalam usulan 24 SOTK yang telah kami bahas. Karena, pejabat eselon II yang akan menduduki kursi OPD tersebut berjumlah 26 orang pejabat, bukan 24 orang pejabat saja. Sehingga kami pun meminta kepada Ketua DPRD menundanya dulu, untuk menyelesaikan pembahasannya bersama eksekutif. Kemungkinan pada 21 September nanti akan kita bahas bersama ekskutif dalam rapat Pansus,” tuturnya.
Ketua Fraksi Golkar ini menambahkan, pada usulan Raperda Kabupaten Banjar atas Perubahan Perda Nomor 13/2016 tersebut sebelumnya diusulkan 26 OPD. Namun, yang dibahas pada rapat Pansus hanya sebanyak 24 OPD saja.
Perlu diketahui, sebelumnya Rapat Paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Pansus SOTK terhadap Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016’, 9 September 2021 lalu, telah membatalkan penggabungan BKDPSDM dengan Bappelitbangda Kabupaten Banjar karena melebihi urusan, dan tidak ada percontohannya.
Pada laporan tersebut, Tim Pansus DPRD bersama eksekutif telah menyetujui perampingan OPD Kabupaten Banjar berjumlah 24 OPD dari hasil pembahasan Pansus, ditambah 2 OPD yang merupakan kewenangan pusat, total 26 OPD.(zai/klik)