Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pengawasan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai masih kurang maksimal.
Hal itu diakui sendiri oleh Kasatpol PP Banjarmasin, Muzaiyin, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Banjarmasin, Senin (20/9/2021).
“Ke depan kami akan lakukan pengawasan lebih maksimal pada semua THM di Banjarmasin, sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.
Mantan Camat Banjarmasin Timur itu juga mengakui mendapat informasi tentang masih banyaknya THM yang diduga melanggar Perda, khususnya jam operasional. Salah satunya buka pada malam Jum’at.
“Tak hanya THM. Ke depan kami juga akan lakukan pengawasan kedai di Banjarmasin. Aturan harus dipatuhi oleh semua pengusaha tempat hiburan,” ujarnya.
Terpisah, pengelola Caviar Lounge, Sugianto, yang juga hadir dalam RDP bersama Komisi I dan Pemko Banjarmasin, memastikan akan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Hiburan Malam.
“Kami ikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami juga berharap tidak ada tebang pilih dalam penerapan aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komis I DPRD Banjarmasin, Saut Nathan Samosir, meminta Satpol PP bisa melakukan pengawasan lebih maksimal terhadap semua usaha hiburan malam di Banjarmasin.
“Kami berharap pengawasan lapangan pada semua THM dimaksimalkan. Semua usaha hiburan malam wajib menaati aturan atau Perda yang telah ditetapkan,” tandasnya.(sin/klik)