klikkalimantan.com, BATULICIN – Sebanyak 40 orang mengikuti Bimbingan Perkawinan Pranikah Angkatan II yang digelar bagi remaja usia nikah oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Tanah Bumbu di Seroja Hall Hotel Ebony, Batulicin, Kamis (23/9/2021).
Mewakili Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, membukan secara resmi acara tersebut.
Kepala Kemenag Tanbu, H Ahmad Kamal, melalui Kasi Bimas Islam, H Umar, mengatakan, peserta bimbingan sebanyak 40 orang terdiri dari pelajar SMA/MA dan SMK dari 8 Kecamatan, serta beberapa guru pendamping.
Sedangkan narasumber dari Polres Tanbu, dengan materi “Bahaya Narkoba dan Penanggulangannya Bagi Generasi muda”.
Narasumber berikutnya dari Tokoh Pemuda, dengan materi “Mempersiapkan Generasi Berkualitas di Era Milenial”.
H Umar menjelaskan, kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi remaja usia nikah ini digelar dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Serta untuk menekan terjadinya kasus perceraian.
“Saat ini pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” katanya.
Dalam UU Perkawinan yang baru tersebut, papar H Umar, mengubah batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
“Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Aminuddin, atas nama pemerintah daerah menyatakan menyambut baik dilaksanakanya bimbingan perkawinan pranikah bagi remaja usia nikah ini. Hal ini dinilai sangat penting dan strategis, dalam memberikan pemahaman kesiapan lahir dan batin menuju jenjang pernikahan.
“Bimbingan ini penting untuk menuju keluarga yang sakinah, saling memahami antar pasangan, keterbukaan, dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan bijak, guna menghindari perceraian,” ucapnya.
Andi Aminuddin menambahkan, selain faktor ekonomi, kemajuan teknologi juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Pasalnya, kemajuan teknologi seperti media sosial dapat menimbulkan kecemburuan.
“Agar tidak terjadi perceraian, maka perlu pembekalan atau bimbingan kepada remaja usia nikah,” katanya.
Kepada peserta bimbingan, Andi Aminudin berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Sehingga dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan mampu menekan pernikahan usia dini dan perceraian.(mud/klik)