klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berdasarkan data hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar 2016 – 2020, tercatat sebanyak 196 kasus dengan 185 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah berhasil ditangani Satnarkoba Polres Banjar beserta jajarannya.
Begitu di tahun-tahun berikutnya, juga telah berhasil diungkap dan ditangani Polres Banjar. Yakni di 2017 tercatat sebanyak 215 kasus dengan 252 orang tersangka, 2018 tercatat 186 kasus dengan 230 orang tersangka, di 2019 tercatat 202 kasus dengan 232 orang tersangka, serta di 2020 tercatat sebanyak 141 kasus dengan 173 orang tersangka.
Sedangkan di tahun 2021 ini, terhitung sejak sejak Januari hingga September, ungkap Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andi Tri Hidayat, telah terjadi sebanyak 102 kasus dengan total 115 orang tersangka yang berhasil diungkap.
“Memang, selain melaksanakan penegakan hukum guna mencegah dan memutuskan matarantai penyebaran narkoba di Kabupaten Banjar, jajaran Polres Banjar juga terus gencar melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Baik melalui Babinsa, Binmas, yang menyasar hingga ke komunitas anak muda, pelajar, dan lain sebagainya,” ujarnya kepada Klikkalimantan.com, Rabu (29/9/2021).
Iptu Andi Tri Hidayat memaparkan, kalangan anak muda dan pelajar kerap dijadikan target atau sebagai pangsa pasar bagi pelaku pengedar narkoba. Sebab itulah, penyuluhan yang dilakukan Binmas harus lebih dimaksimalkan.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat kini mulai cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang sudah mau melaporkan, baik melalui telepon, pesan singkat atau melalui e-Dumas, hingga melalui aparat desa setempat, apabila ada mendapati kasus jual beli narkoba,” ucapnya.
Lalu, apakah dampak pandemi juga sangat mempengaruhi jumlah kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banjar?
Iptu Andi Tri Hidayat tak menampiknya. “Memang ada sedikit berdampak, sehingga bandar narkoba pun harus mencari cara lain untuk menyebarluaskan peredaran narkoba. Salah satunya caranya, menjual barang haram tersebut sistem per paket, dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp80.000 hingga Rp100.000 per paket,” bebernya.
Dengan sistem paket, lanjut Iptu Andi Tri Hidayat, tentunya bandar narkoba lebih mudah menjadikan kalangan anak muda dan pelajar sebagai pangsa pasarnya.
“Kalau per gram, harganya kan lebih mahal. Sehingga, sistem penjualan narkoba jenis sabu per paket ini, anak yang notabenenya belum bekerja pun juga sangat memungkinkan mampu membelinya,” katanya.
Guna memutuskan matarantai peredaran narkoba di Kabupaten Banjar, Iptu Andi Tri Hidayat memastikan jajaran Polres Banjar akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akarnya.(zai/klik)