Bidang Pemenangan DPD Golkar: Musda Merupakan Hak Pengurus Kecamatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 16 Oktober 2021 kemarin, 14 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golongan Karya (Golkar) yang diberhentikan menjelang Musyawarah Daerah (Musda) X pada 30 Januari 2021 lalu, dikabarkan telah menggelar pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang baru, termasuk menyusun kepengurusan lainnya.

Hasilnya, Gusti Abdurrahman yang akrab disapa Antung Aman, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, dan Kamaruzzaman sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang baru.

Menurut H Arkani selaku Wakil Ketua Bidang Pemenangan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, pada hari tersebut 14 PK Partai Golkar telah datang ke kantor DPD Partai Golkar yang baru di Jalan Ahmad Yani (seberang Mapolres Banjar), dan bersepakat untuk mendaulat Antung Aman sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang baru.

“Karena mereka berkeyakinan telah memenangi sengketa internal kepengurusan Partai Golkar, berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Mahkamah Partai pada 13 Oktober 2021 lalu, dengan Perkara Nomor 29 yang menolak seluruhnya permohonan Termohon, yang disaksikan PK Partai Golkar secara virtual,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (19/10/2021).

Arkani menegaskan, Partai Golkar milik Bangsa Indonesia, bukan milik kelompok atau perorangan.

Pernyataan tersebut dilontarkan Arkani, terkait dengan pelaksanaan Musda X dengan agenda pemilihan Ketua Baru yang dilaksanakan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan H Rusli terpilih secara aklamasi sebagai pimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar untuk periode yang ke-3, yang menurutnya sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada 20 Pimpinan PK Partai Golkar se-Kabupaten Banjar.

“Sebenarnya, yang punyak hak dan punya hajat untuk melaksanakan Musda adalah PK Partai Golkar, bukan pengurus kabupaten atau provinsi. Karena mereka tidak mendapat pemberitahuan, mereka pun akhirnya mencari tahu dimana Musda tersebut digelar, dengan didampingi DPD Partai Golkar Kabupaten,” katanya.

BACA JUGA :
Pemkab Balangan Siap Rehab dan Renovasi 113 Prasarana Sekolah

Setelah 13 orang PK Partai Golkar tiba di tempat, papar Arkani, ternyata posisinya sudah di-Plt-kan, yang artinya tidak punya hak suara lagi. Tentunya hal tersebut lah yang menjadi awal pemicu polemik kepengurusan di internal Partai Golkar, hingga bergulir di Mahkamah Partai Golkar.

“Tentu mereka pun menanyakan mana surat Plt-nya? Dan Sekretaris DPD Golkar Provinsi Kalsel, yakni Supian HK, langsung menyerahkan suratnya. Sepulang dari tempat tersebut, akhirnya mereka pun bersepakat untuk mengambil langkah ke Mahkamah Partai Golkar, hingga beberapa kali sidang sebelum diperoleh putusan,” tuturnya.

Berdasarkan bunyi amar putusan yang dihadiri masing-masing pihak secara virtual pada 13 Oktober 2021 lalu, tambah Arkani, mereka pun meyakini bahwa telah memenangi gugatan.

“Setelah menyaksikan, melihat, dan mendengar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar, bahwa ‘Menolak Permohonan Termohon Seluruhnya’. Terkait penilaian amar putusan ini, silahkan tanyakan saja kepada pakar hokum, bagaiman penilaiannya,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top