Kubu H Rusli Gelar Kegiatan Partai, Lawyer 12 PK Partai Golkar Layangkan Somasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Meski dalam status quo, DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Kubu H Rusli tetap akan melaksanakan sejumlah kegiatan partai.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman pun, pun angkat bicara.

Pasalnya, Kamaruzzaman bersama 12 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Banjar sudah menyerahkan surat dari lawyer 12 PK tersebut kepada beberapa pihak terlibat. Termasuk kepada DPD Partai Golkar terkait status kepengurusan yang masih dalam sengketa.

“Dari saran Hakim Mahkamah Partai Golkar, kalau tidak puas terhadap hasil putusan, bisa dilanjutkan ke PN Jakarta Barat. Karena istilah banding tidak ada di Mahkamah Partai,” ujar Kamaruzaman kepada klikkalimantan.com, Selasa (16/11/2021).

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, 12 PK Partai Golkar pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat.

“Terus, melalui lawyer kita, akhirnya semua berkas persiapan sudah dimasukkan, diregistrasi, dan terdaftar. Artinya, upaya yang dilakukan 12 PK yang kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat sudah benar, dan statusnya dalam sengketa,” ucapnya.

Berbeda ceritanya, papar Kamaruzaman, jika pengajuan gugatan ditolak di PN Jakarta Barat.

“Artinya, putusan Mahkamah Partai Golkar yang dilaksanakan. Logikanya kan seperti itu. Faktanya, gugatan diterima, yang artinya masih dalam sengketa,” tuturnya.

Dengan diabaikannya surat titipan dari kuasa hukum 12 PK Partai Golkar yang menyatakan DPD Partai Golkar masih dalam sengketa dan tidak boleh melakukan kegiatan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum 12 PK Partai Golkar.

“Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan lawyer 12 PK, apabila ada kegiatan yang masih dilakukan DPD Partai Golkar, maka lawyer akan segera menerbitkan surat somasi. Kemungkinan hari ini, atau mungkin besok, surat somasinya sudah ada, dan langsung kita serahkan ke Pimpinan DPRD. Kemungkinan, PN Jakarta Barat pun akan segera mengagendakan sidang pertama sengketa ini, yakni pada awal Desember 2021 nanti,” tegasnya.

BACA JUGA :
Pembangunan Masjid Desa Pindahan Baru Dimulai

Perlu diketahui, sebelumnya, usai menerima surat titipan dari kuasa hukum 12 PK terkait gugatan sengketa kepengurusan Partai Golkar, selepas Musyawarah Daerah (Musda) X pada 30 Januari 2021 lalu, dan terpilih secara aklamasi H Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar. Kubu H Rusli tetap akan melaksanakan kegiatan partai.

Hal tersebut dikarenakan Kubu H Rusli melalui Chairil Anwar selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar menilai, selama belum ada putusan sela dari Majelis Hakim, maka pihaknya tetap melakukan sejumlah aktivitas DPD Partai Golkar.

“Kami sudah menerima surat dari kuasa hukum 12 Pimpinan Pengurus Kecamatan (PK) terkait gugatan ini. Memang, sebagai Kader Golkar, kita dituntut untuk menghormati apa yang menjadi putusan Mahkamah Partai. Tapi, kita juga tetap menghormati apapun yang menjadi langkah mereka yang merasa tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai Golkar, karena secara konstitusional sudah dijamin negara,” katanya pada 11 November 2021 lalu.(zai/klik)

 

Scroll to Top