Lembur Rapat Paripurna DPRD Banjar Diawali Interupsi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar lembur. Rapat paripurna dengan 4 agenda dipimpin dan dibuka Ketua DPRD, M Rofiqi, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul setengah delapan malam diawali interupsi sejumlah anggota.

Intrupsi langsung dikemukakan Politisi senior Fraksi Golkar, yakni Gusti Abdurrahman (Antung Aman) usai Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Politisi Gerindra membacakan 4 agenda kegiatan pada gelaran rapat paripurna, salah satunya agenda tentang Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Golkar.

“Izin pimpinan. Sebelumnya pada 18 November 2021 lalu pimpinan mengatakan bahwa tidak akan mencampuri urusan rumah tangga, terkait perubahan AKD Fraksi Golkar, dan menyarankan untuk melakukan Islah antara kedua belah pihak. Saat ini, kami belum pernah ada mediasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Antung Aman yang merupakan anggota Komisi IV DPRD ini pun kembali melemparkan satu pertanyaan, terkait siapa yang menandatangani adanya perubahan susunan Fraksi Golkar sehingga diagendakan pada gelaran rapat paripurna? “Mohon penjelasan masing-masing pihak,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi yang memimpin gelaran rapat paripurna didamping dua wakilnya, yakni H Agus Maulana selaku Wakil Ketua I, dan Ahmad Rizanie Anshari selaku Wakil Ketua II menjawab, selaku pimpinan rapat dirinya hanya membacakan jadwal yang telah diagendakan.

“Ada agenda penting pada rapat paripurna ini yang harus diselesaikan malam ini. Kalau kita membahas hal tersebut lebih dulu, takutnya tidak selesai,” ucap Rofiqi.

Intrupsi kedua pun akhirnya dikemukakan HM Yunani dari Fraksi PAN yang menyarankan agar gelaran rapat paripurna berjalan sesuai agenda yang terjadwal. “Lanjutkan saja apa yang sudah diagendakan. Jadi, kita selesaikan dulu,” katanya.

Hal senada dengan HM Yunani pun dilontarkan Warhamni dari Fraksi NasDem, yakni tetap melanjutkan agenda rapat paripurna tentang pembahasan Pendapat Akhir Fraksi, Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan pimpinan DPRD, pendapat akhir Bupati Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan jawaban Bupati terhadap Raperda perubahan keempat atas Perda nomor 8 tahun 2011.

BACA JUGA :
Kejari Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Dihentikan Berdasarkan Bukti PKN

Namun, pukul 22.21 Wita, kembali hujan Intrupsi yang di keluarkan Kamaruzzaman dari politisi Partai Golkar. Sehingga sidang pun diskors 10 menit.

Perlu diketahui, sebelumnya, setelah mengambil sikap pikir-pikir atas terbitnya surat putusan sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X, Nomor: B-108/MP-Golkar/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, sebagai hasil dari sidang sengketa internal kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Mahkamah Partai Golkar pada 13 Oktober 2021 lalu, 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Barat.

Tak hanya itu, 12 PK Partai Golkar juga melayangkan surat titipan dari kuasa hukumnya kepada sejumlah instansi terkait lainnya, tak terkecuali DPD Partai Golkar, bahwa kepungursan partai golar masih dalam sengketa atau berstatus quo, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan, hingga kemudian diterbitkannya surat somasi.(zai/klik)

Scroll to Top