klikkalimantan.com, MARTAPURA – Akibat kerap dilintasi truk angkutan bermuatan 6 hingga 13 ton, kondisi ruas jalan kabupaten di Desa Pingaran Ulu dan Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul, mengalami kerusakan dan menuai keluhan warga.
Mengetahui perihal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Riyantoni, pun segera meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan perihal tersebut.
“Kita akan survei dulu bagaimana kondisi di lapangan. Sebab, tentang lalulintas angkutan jalan itu kan sudah ada aturannya, seperti dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009. Jadi, angkutan yang melebihi kapasitas, terlebih hingga 13 ton, sudah pasti tidak boleh melintasi ruas jalan kabupaten,” katanya kepada sejumlah awak media, Senin (13/12/2021).
Riyantoni menjelaskan, jika saat survei nanti ada didapati angkutan truk dengan kapasitas berlebih, tentunya pihaknya akan terlebih dulu melakukan upaya persuasive, dengan melibatkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banjar.
“Kami akan mengimbau kepada sopir angkutan truk bermuatan lebih agar mencari akses lain, terlebih kondisi jalan sudah rusak dan dikeluhkan warga,” ujarnya.
Lalu, apa upaya jangka panjang yang akan dilakukan Dishub agar ruas jalan kabupaten di desa tersebut tak lagi dilalui angkutan truk berkapasitas lebih?
Riyantoni memastikan sudah ada solusi untuk kedepannya. Yakni akses Jalan Belpas Lingkar Mataraman – Sungai Ulin yang akan segera dirampungkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
“Jadi mereka nantinya bisa menggunakan akses jalan Belpas kelas III tersebut, karena kapasitas muatannya dari 8 hingga – 12 ton, sebagai upaya menekan beban di Jalan Ahmad Yani dan mengurangi kemacetan yang mungkin akan direalisasikan pada 2022 atau 2023 mendatang,” tutupnya.(zai/klik)