Puluhan ASN Pemkab Banjar Memutuskan Hengkang, 13 SK Telah Terbit

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembinaan Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur dan Data Kepegawaian Aparatur BKPSDM Kabupaten Banjar, M Chandra Suryana (kanan) didampingi Yassir, Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Banjar saat menjelaskan terkait mutasi ASN dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemab Banjar. (foto: zai/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memutuskan hengkang. Berdasarkan data pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, tercatat sebanyak 36 orang telah mengajukan usulan mutasi sepanjang 2021.

Kepala BKPSDM, Ida Pressy melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Mutasi dan Promosi, Yassir Rabu (19/1/2022) mengatakan, dari 36 usulan mutasi, 13 diantaranya sudah terbit Surat Keputusan (SK).

Bersama Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Mutasi Sahidil Amrullah, Yassir mengatakan, telah diterbitkannya SK tentunya sudah melalui berbagai proses yang menjadi persyaratannya, juga sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 20/2019.

“Seperti harus melalui rapat tim yang terdiri dari Asisten III, Inspektorat, Kaban, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar selaku Ketua Tim. Kalau usulan mutasi disetujui, dan hasil pertimbangan rapat tim sudah disampaikan, barulah dapat mendisposisikan dan menerbitkan SK-nya,” ucapnya.

Begitupun sebaliknya, papar Yassir lebih jauh, dimana tahapan ASN yang ingin masuk ke lingkungan Pemkab Banjar akan dilakukan lebih selektif, diantaranya harus melalui tahapan administrasi, penelusuran rekam jejak, tes asesmen psikologi yang tentunya melibatkan pihak ketiga, yakni perguruan tinggi.

“Kita pun tentunya tetap mengacu kepada Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 terkait mutasi pejabat tersebut. Seperti SK penempatan pejabat antar provinsi itu langsung dikeluarkan Kemendagri, untuk kabupaten/kota SK-nya dikeluarkan BKN Regional VIII, sedangkan antar instansi pusat, maka BKN pusat yang menerbitkan SK-nya,” bebernya. (zai/klik)

BACA JUGA :
Bupati: Safari Ramadhan Jalin Silaturahmi Umara Ulama dan Masyarakat
Scroll to Top