PD Pasar Harapkan Raperda Perubahan Badan Hukum Disahkan pada Maret 2022

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Direktur Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar, Rusdiansyah, membenarkan proses perubahan badan hukum perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kembali dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), setelah mendapat fasilitasi Gubernur.

Perihal tersebut diungkapkan Rusdiansyah kepada klikkalimantan.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, Jum’at (25/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Berdasarkan hasil rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar, Asisten I, Kabag Hukum dan Bagian Ekonomi, kemarin, perubahan bentuk hukum PD PBB Kabupaten Banjar akan menjadi Perumda atas hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Kendati Fasilitasi Gubernur sudah diturunkan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum sudah dilakukan pembahasan bersama stakeholder terkait di DPRD pada 24 Februari 2022 kemarin, papar Rusdiansyah, namun proses perubahan badan hukum tersebut harus kembali dikonsultasikan ke Pemprov Kalsel.

“Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Kalsel sudah dibahas semuanya. Namun, masih ada sedikit dari bagian dalam beberapa Pasal yang perlu dikonsultasikan lagi ke Pemprov Kalsel, guna lebih mempertajam. Agar dalam pelaksanaannya nanti sangat jelas,” bebernya.

Menindaklanjuti perihal tersebut, lanjut Rusdiansyah, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Hukum dan Bagian Ekonominya, segera melaksanakan koordinasi ke Pemprov Kalsel.

“Harapan kami, mudah-mudahan Raperda perubahan badan hukum PD PBB menjadi Perumda pada Maret 2022 nanti sudah dapat disahkan dalam rapat paripurna mendatang. Sehingga, Perumda pun dapat memulai menyusun rencana kerja sebagaiman yang telah diatur dalam Perumda tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Kadis PUPRP Banjar: Produksi Padi Perlu Dijaga dan Ditingkatkan
Scroll to Top