klikkalimantan.com, MARTAPURA – Menjadi salah syarat untuk pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN), akhirnya berhasil dirampungkan oleh Komisi I DPRD Banjar, Senin (14/3/2022).
Ismail Hasan selaku Sekretaris Komisi I DPRD yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu menyebutkan, RPD ini dihadiri Masruri selaku Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat.
“Terkait pembahasan Raperda P4GNPN di Komisi I hari ini sudah final, dan akan kita usulkan di Badan Musyawarah (Banmus), untuk mengagendakannya pada Rapat Paripurna pada 16 Maret 2022 nanti, dan kepuasan ada di Banmus,” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Selasa (15/3/2022).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, pada gelaran RDP tersebut pihaknya lebih menekankan pembahasan pada masalah pertimbangan Permendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
“Raperda ini sebagai turunan dari Permendagri. Jadi, adanya Raperda P4GNPN ini lebih memperkuat lagi kewenangan beberapa instansi terkait, seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan (Disdik), hingga Pemerintah Desa (Pemdes). Karena amanah dari Perda ini harus membentuk Tim Terpadu hingga ke tingkat desa terkait P4GNPN. Untuk petunjuk teknisnya nanti akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), yakni tentang tugas dan fungsi pembentukan Tim Terpadu,” ucapnya.
Ismail memastikan, moratorium terkait pembentukan BNNK kini sudah dibuka pemerintah pusat. Sehingga, dengan disahkannya Raperda P4GNPN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tinggal melakukan pembentukan.
“Kalau bicara sejarah, sebenarnya pembentukan BNNK Banjar pada 2017 lalu hampir final. Namun, karena pemerintah pusat berkacaka dari daerah yang sudah membentuk BNNK terbengkalai, entah tidak ada support dari Pemda dan lain sebagainya, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pun mengeluarkan moratorium tidak ada lagi pembentukan sementara. Tapi, saat ini sudah kembali dibuka,” tuturnya.
Dengan diluncurkannya Raperda P4GNPN yang menjadi salah satu syarat untuk pembentukan BNNK Banjar, tambah Ismail, Pemkab Banjar tinggal melakukan pembentukan BNNK Banjar dan menjalankannya.
“Karena dalam Raperda ini sudah mengamanahkan terkait perihal penganggaran. Bahkan, BNNK pun sudah membenahi semua persyaratannya. Jadi, Raperda P4GNPN ini sebagai penegasan bahwa Pemkab Banjar harus menjamin dari segi penganggaran untuk menjamin jika sudah dibentuk BNNK Banjar agar tidak terbengkalai,” tutupnya.(zai/klik)