klikkalimantan.com, MARTAPURA – Warga RT 5 Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Minggu 20 Maret 2022 kemarin dikagetkan dengan penemuan seorang pria yang tewas diduga akibat tersetrum.
Mengetahui informasi tersebut, jajaran kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pria yang diduga tewas akibat tersengat aliran listrik dari alat tangkap ikan, yakni disamping Masjid Al Qamar, Tatah Kari Solok RT 5, Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar.
“Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Polsek Kertak Hanyar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang anak dari Panti Asuhan Asri Putra menemukan jasad seorang laki-laki dengan posisi telentang di dalam air,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji, Senin (21/3/2022).
Diduga pria yang diketahui bernama Anang Padli, warga Jalan HKSN Komplek Herlina RT 21 RW 002, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut tewas akibat tersengat aliran listrik dari alat tangkap ikan.
“Saat ditemukan, jasad korban masih menggenggam alat setrum ikan yang masih melekat di tangannya,” ucapnya.
Kasi Humas Polres Banjar yang akrab disapa Bang Aji menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, dan keterangan pemilik makam, yakni Mashapiansyah (51), pria kelahiran Lakis, Pulau Sewangi/1 Januari 1983 tersebut merupakan pekerja yang tengah melakukan pemasangan kanopi kuburan miliknya.
“Korban sudah 6 hari bekerja sendirian untuk memasang kanopi kuburan sejak Selasa 16 Maret 2022 lalu, mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita. Tapi, dalam kejadian tersebut korban ternyata tengah melakukan kegiatan penyetruman ikan di samping area kuburan, tanpa sepengetahuan pemilik kuburan. Aksi penyetruman tersebut dilakukan korban di luar kegiatan pekerjaan memasang atap kanopi kuburan,” jelasnya.
Iptu Suwarji membeberkan, berdasarkan keterangan Haidir, selaku Ketua RT21 di tempat tinggal korban, membernarkan bahwa korban sebelum berangkat ke tempat kerja terlebih dulu merakit alat setrum ikan, dan dibenarkan istri korban.
“Karena itu pihak keluarga korban, didampingi Ketua RT, menyampaikan bahwa korban langsung dibawa ke rumah saja tanpa harus dilakukan autopsi, karena pihak keluarga menganggap kejadian tersebut murni musibah, dan akan membuatkan pernyataan tertulis,” tutupnya.(zai/klik)