klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyebut, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, hingga saat ini masih didapati kekurangan.
Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, didampingi Fajar Gigih Wibowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari, Senin (18/4/2022).
“Berdasarkan hasil penelitian, ternyata masih didapati beberapa kekurangan atau belum lengkap. Sehingga kita kembalikan pada 29 Maret 2022 lalu, untuk dilengkapi Tim Penyidik Polres Banjar,” ujar Muhammad Bardan kepada sejumlah awak media.
Kendati sudah dua kali dikembalikan, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana NPHD sebesar Rp1,3 Miliar dengan tersangka berinisial SP ini kembali didapati kekurangan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti. Namun, Muhammad Bardan memastikan sebagai besar sudah terpenuhi.
“Tapi, karena masih didapati kekurangan sehingga dikembalikan ke Tim Penyidik untuk dilengkapi. Kalau sudah dilengkapi dengan cepat, maka lebih cepat juga penetapan P21,” ucapnya.
Muhammad Bardan mengakui, terkait pengembalian P19 hanya dapat dilakukan satu kali sesuai aturan yang berlaku. Namun, karena masih didapati kekurangan, pihaknya meminta Tim Penyidik untuk kembali melengkapi.
“Sehingga kita pun mengirimkan surat pengantar untuk melengkapi, karena kita tidak boleh mengubah P19 yang pertama,” jelasnya.
Perlu diketahui, pada 20 Januari 2022 lalu Kejari sudah menerima berkas perkara dari Tim Penyidik Polres Banjar dengan Nomor BP01.A.1/I/2022/Reskrim dari penyidik Polres Banjar, dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan sisa dana hibah sebesar Rp3.160.844.337 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020.
Namun, setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan belum lengkap pada 24 Januari 2022 lalu oleh Jaksa Peneliti, Kejari pun mengirimkan P18 yang kemudian disusul petunjuknya atau P19 pada 31 Januari 2022 lalu.
Barulah pada 15 Maret 2022, penyidik Polres Banjar melakukan pengembalian berkas perkara tersebut, dan kembali dinyatakan belum lengkap pada 29 Maret 2022 lalu.(zai/klik)