klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar secara resmi menghentikan pengusutan kasus pembagian amplop berwarna coklat yang diduga berisi sejumlah uang, saat skors kedua Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada 6 April 2022 lalu.
Penghentian pengusutan kasus tersebut berdasarkan hasil penelusuran Tim Kejari yang sudah melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) berdasarkan Surat Tugas (Sprintug). Termasuk memanggil 13 nama untuk dilakukan klarifikasi pada 18-27 April 2022 lalu.
Dan hasilnya, keterangan yang didapat saling berkaitan, dan menyebutkan isi amplop berwarna coklat tersebut adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan tidak ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum.
“Kita sudah melakukan Puldata, dan bahan keterangan dari para pihak. Hasilnya, isi amplop yang dibagikan berisikan dokumen AKD, yang mana detail dan berkas AKD adalah surat usulan masing-masing fraksi DPRD berdasarkan hasil klarifikasi. Bahkan, berdasarkan keterangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, pemberian amplop tersebut untuk mengingatkan Ketua Fraksi DPRD bahwa surat usulan yang diusulkan kepadanya, berbeda dengan susunan yang dibacakan pada Rapat Paripurna,” ujar Fajar Gigih Wibowo, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada, Senin (23/5/2022).
Tak hanya itu, saat gelaran Press Release yang dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, Kasubsi Penuntutan Pidana Khusu (Pidsus), Setyo Wahyu T pun turut menjelaskan mengapa orang yang membagikan amplop tersebut bukan dari kalangan internal dewan atau dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata Ketua DPRD Kabupaten Banjar tengah berada di luar karena menghadiri acara partai. Karena amplop yang berisikan dokumen AKD tersebut berada di kantor perumahan miliknya, Ketua sudah menelepon karyawannya untuk mengantarkan dokumen tersebut ke Protokol DPRD. Namun tidak ada yang bisa mengantarkannya,” beber Setyo Wahyu T.
Kebetulan, lanjut Setyo Wahyu T, orang di luar internal dewan tersebut tengah berada di kantor perumahan milik Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
“Sehingga Ketua DPRD pun meminta orang tersebut untuk menyerahkan dokumen AKD ke bagian Protokol. Namun, karena saat itu rapat sedang diskors, orang tersebut langsung menyerahkan amplop berwarna coklat tersebut sesuai dengan nama yang tertera pada amplop,” tuturnya.
Perlu diketahui, kendati pengusutan kasus 5 amplop berwarna coklat yang tadinya diduga berisi sejumlah uang kini dihentikan, namun Kejari Kabupaten Banjar masih membuka peluang untuk melanjutkan kasus tersebut apabila ada pihak-pihak yang melaporkan, dengan mengantongi sejumlah bukti konkrit bahwa benar amplop tersebut berisikan uang.(zai/klik)