klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10/2007 yang mengatur tentang ketertiban sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sejumlah bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Irigasi, Kecamatan Martapura.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP, Yusi Ansyari Nihe, melalui Gusti Hendra Alfian Noor Yadi selaku Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Penindakan mengatakan, pembongkaran tersebut guna menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di tempat fasilitas umum.
“Karena berdasarkan Perda, tidak boleh ada bangunan liar berdiri di tempat-tempat fasilitas umum. Untuk hari ini kita laksanakan pembongkaran bangunan liar di tiga titik. Yakni di jalan samping irigasi Kelurahan Sekumpulan, Jalan Pendidikan, dan di samping ruas Jalan Irigasi, Kelurahan Tanjung Rema Darat,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Gusti Hendra Alfian menjelaskan, selain dalam rangka menegakkan Perda yang mengatur tentang ketertiban umum untuk mewujudkan Kabupaten Banjar yang teratur, nyaman, dan tentram, kegiatan penertiban tersebut juga sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk menunjang proses Penataan Kawasan Sekumpul.
“Karena kegiatan ini salah satu bentuk untuk menunjang Penataan Kawasan Sekumpul, kita pun tentunya akan melakukan penertiban di sepanjang trotoar Jalan Sekumpul menuju Sekumpul Ujung,” ucapnya.
Kendati kegiatan penertiban sebanyak 11 unit bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Banjar sudah melalui berbagai proses, termasuk melakukan pendekatan secara persuasif, namun salah satu warga di Kelurahan Sekumpul, yakni Liben, yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal dan mendirikan bangunan rumah semi permanen di atas lahan sebagai tempat fasilitas umum tersebut, tetap berharap Pemkab Banjar dapat memberikan kebijakan.
“Saya berharap ada bantuan dari Pemkab Banjar. Karena, sebelum mendirikan bangunan rumah di samping irigasi ini, dulunya saya juga sempat menyewa. Setelah disuruh pindah, saya pun tidak mendapatkan rumah sewa. Sehingga mendirikan bangunan di sini setelah mendapat izin warga,” katanya.
Setelah melakukan pembongkaran bangunan rumahnya yang berjarak kurang lebih sekitar 20 meter dari saluran irigasi secara mandiri, Liben mengaku terpaksa menumpang di rumah keluarganya di Kelurahan Sungai Paring.(zai/klik)