Sinkronisasi Penyelenggaraan SPBE, Peran Bappedalitbang Banjar Krusial

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan melaksakan rapat sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (6/6/2022) di Ruang Rapat Bauntung Kantor Bappedalitbang di Martapura.

Rapat dipimpin Sekretaris Bappedalitbang, Hanafi SH didampingi Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Herlina Maulidah. Pada rapat juga dihadirkan Conelius Kristiyanto, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan E-Government pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KISP) Kabupaten Banjar. Pada SPBE, Dinas KSIP adalah koordinator di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Dari apa yang dipaparkan Tim Koordinator SPBE, Hanafi berharap semua pejabat eselon 3 – 4 di lingkup Bappedalitbang mengerti tugas pokok dan fungsinya dalam penerapan SPBE, sebuah sistem yang memang tak dapat dielakkan penerapannya di tengah kemajuan teknologi informasi sekarang ini.

Sementara itu, Cornelius Kristiyanto dalam paparannya menjelaskan, kewenangan Bappedalitbang dalam program SPBE krusial yang mengkoodinasikan perencanaan SPBE pemerintah daerah, mengoordinasikan tata kelola data dan manajemen data. “Serta mengawal pengarusutamaan SPBE pada SKPD Teknis dan program kegiatannya,” ujarnya.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappedalitbang Banjar, Herlina Maulidah menambahkan perlunya penyusunan dokumen arsitektur SPBE dan peta rencana dan keputusan. Dan untuk pelaksanaanya kegiatannya akan dianggarkan pada 2023 di Dinas KISP Kabupaten Banjar.

Seperti diketahui, SPBE merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/ 2018 tentang SPBE. Mengacu pada perpres tersebut, Pemkab Banjar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 83/2019 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Banjar.erintahan Berbasis Elektronik.

SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. (to/klik)

BACA JUGA :
‘Banjar Expo 2023’, Bupati: Peluang Tarik Investor
Scroll to Top