klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar belum dapat pastikan, apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai dalam pengawasan pelaksanaan penutupan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XLV Tingkat Kabupaten Banjar pada 15 Juni 2022 lalu akan mendapatkan sanksi.
Sebagaimana diketahui, euforia usai penutupan MTQ XLV di Kecamatan Mataraman yang diisi konser dangdut tersebut sempat ramai beredar dan menjadi buah bibir di berbagai jejaring media sosial.
“Kalau menggunakan konstruksi hukum disiplin berdasarkan PP Nomor 94/2021, prosesnya kan bertingkat. Jadi, diproses di tingkat atasannya terlebih dulu, atau di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kalau di tingkatSOPD sudah masuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat, baru masuk ke ranah BKPSDM,” ujar M Chandra Suryana selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Pembinaan Evaluasi Kinerja Aparatur dan Data Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Banjar, Kamis (23/6/2022).
Sebab, lanjut M Chandra Suryana, didampingi Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, Wahyu Efandi, apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak terhadap SOPD, maka akan menjadi kewenangan SOPD untuk melakukan pembinaan.
“Kalau berdampak atau menyangkut ranah kabupaten atau negara, maka menjadi kewenangan kita. Sedangkan kecamatan ini atasannya Pak Sekretariat Daerah (Sekda) atau Asisten. Mungkin, tahap awalnya sudah berproses di sana untuk menindaklanjuti perihal tersebut,” ucapnya.
Apakah prosesnya sudah sampai ke ranah BKPSDM Kabupaten Banjar?
M Chandra Suryana mengaku masih belum menerima informasi tersebut. Sebab, untuk tahap awal terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut masih bukan kewenangan BKPSDM Kabupaten Banjar.
“Karena belum ada surat pengantar ke BKPSDM untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, apakah harus dibentuk tim terlebih dulu dan lain sebagainya. Karena, kita tidak serta merta dapat langsung memberikan sanksi,” katanya.
Tak hanya itu, dikatakan M Chandra Suryana, sebelum masuk ke ranah BKPSDM untuk mengetahui apakah ada terjadi dugaan pelanggaran, tentunya masih banyak lagi tahapan yang harus dilalui. Terlebih, kegiatan tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan.
“Dalam melaksanakan DPA ini apakah mereka menggunakan pola swakelola atau pihak ketiga. Kalau swakelola berarti langsung di bawah arahan, kalau pihak ketiga otomatis kewenangan dialihkan kepada pihak penyelenggara pelaksana kegiatan. Kalau menggunakan kontrak, kontraktualnya itu seperti apa?,” tuturnya.
Mengingat, jelas M Chandra Suryana, sebelum kegiatan bersifat kenegaraan dilaksanakan, akan dilakukan gladi bersih terlebih dulu untuk menyusun pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kalau ada kegiatan diluar agenda tersebut, tentunya pihak penyelenggara selaku penanggungjawab pasti akan memberhentikan kegiatan tersebut. Ini pun harus dilihat apakah sudah mereka lakukan? Jadi, banyak proses yang harus dilalui untuk mengetahui siapakah yang telah melanggar prosedural, sebelum masuk ke ranah BKPSDM,” pungkasnya.(Zai/klik)