Penetapan Tapal Batas Berdasarkan Peta RBI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
tapem cek lapangan

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banjar sebut penetapan tapal batas di Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan dengan Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) sudah mengacu pada peta Rupa Bumi (RBI).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ari Mauluddin Akbar selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) usai menjamu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, yakni Abdul Razak pada, Selasa (9/8/2022).

“Dalam penetapan tapal batas ini kan kedua desa masing-masing saling klaim, karena merasa haknya sebelum adanya kesepakatan. Jadi, untuk menetapkan tapal batas wilayah tersebut, kalau tidak salah sudah mengacu pada peta RBI yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG) edisi 2008 untuk melakukan pemetaan dasar kalau tidak salah,” ujarnya.

Ari Mauluddin Akbar pun menjelaskan lebih jauh, dalam pemetaan dasar itu ada yang namanya garis batas indikatif.

“Dalam peta itukan tidak ada yang namanya batas indikatif desa, hanya batas indikatif kecamatan saja. Sedangkan terkait peta yang dibikin pihak kecamatan melalui pihak ketiga, kalau tidak salah baru saja dibikin, yakni pada 2022 ini. Kemungkinan Pembakal sudah mengetahui terkait tapal batasnya karena ada wacana pembangunan gedung logistik BPBD Provinsi,” ucapnya.

Karena saat itu masih belum ada kesepakatan, tambah Ari Mauluddin Akbar lebih jauh, antara desa pun saling klaim, dan segel lahannya diterbitkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kiram.

Ditempat yang sama, saat ditanya klikkalimantan.com terkait Ikhwal kedatangan Komisi I DPRD ke Bagian Tapem Kabupaten Banjar apakah untuk membicarakan persoalan tapal batas?

Abdul Razak pun membantahnya, dan mengaku hanya melakukan silaturahmi saja.

“Saya sudah lama tak berkunjung kemari, sebelumnya kan saya juga pernah menjabat di sini,” tuturnya.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Kejari Kembali Panggil 5 Anggota DPRD Terkait Perjadin
Scroll to Top