Disperdagin Jemput Bola Tagih Retribusi Pasar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Petugas dari Disperdagin Kota Banjarmasin melakukan penyegelan kios yang menunggak pembayaran retribusi pasar

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin (Disperdagin), melaksanakan Giat Penertiban Distribusi Pasar. Salah satunya di Kawasan Pasar Baru, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (09/08/2022).

Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan sektor retribusi pasar dalam upaya percepatan tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, yang saat ini sudah memasuki triwulan ke-3 tahun 2022.

Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya, menyampaikan, penertiban yang dilakukan sebagai upaya mempercepat tercapainya penerimaan distribusi pelayanan pasar untuk menunjang pendapatan asli daerah di sektor pelayanan pasar.

“Dalam rangka opimalisasi pendapatan, kita lakukan giat penertiban. Tidak hanya itu, kita juga melakukan penyegelan kios/toko pedagang yang menunggak pembayaran retribusi,” ucapnya.

Ridho menegaskan, sikap tegas yang dilakukan itu tidak lain untuk memberikan edukasi bagi para pedagang yang tengah menempati toko maupun kios yang berada dalam pengelolaan Pemko Banjarmasin.

“Retribusi pasar untuk toko dan kios ini kan dibayarnya secara bulanan. Apabila ada keterlambatan bayar, akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Kemudian apabila selama enam bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran, maka akan kami sampaikan surat peringatan (teguran). Pada intinya, untuk mendidik para pedagang yang menggunakan hak pakainya agar melakukan pembayaran yang sudah dibebankan kepada mereka secara rutin dan tepat waktu,” ujarnya.

M Ridho menambahkan, giat penertiban ini berlangsung selama 3 hari hingga tanggal 11 Agustus nanti, di mana ada sekitar 16 blok pasar baru yang akan dilakukan tindakan.

“Potensi PAD-nya cukup besar, mencapai Rp500 juta,” tambahnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Pemkab Kapuas Gelar Forum Penyusunan RKPD Tahun 2023
Scroll to Top