Sebagian Urusan Pemkab Dilimpahkan ke Kecamatan, Komisi I Usulkan PJU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Agar pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif, efisien, dan responsif, Bupati Kabupaten Banjar melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kepada kecamatan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, dengan pemilpahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda Banjar.

“Dari sembilan bidang kewenangan yang akan dilimpahkan ke kecamatan, ada beberapa bidang kewenangan yang menjadi prioritas pembahasan kita pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini. Yakni penanggulangan masalah sampah, bencana banjir, kebakaran, serta Penerangan Jalan Umum (PJU),” ujarnya, usai memimpin RDP bersama Ketua Forum Kecamatan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banjar, Jum’at (16/9/2022).

Abdul Razak menjelaskan, penanganan masalah sampah di wilayah kecamatan harus dilakukan mulai dari sumbernya sampai ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

“Jadi, nantinya harus ditangani pihak desa, lurah, dan kecamatan, karena sudah menjadi kewenangan mereka. Sedangkan penanganan sampah dari TPS menuju TPA merupakan kewenangan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH),” ucapnya.

Begitu pula penanggulangan masalah kebakaran dan banjir di wilayah kecamatan, papar Abdul Razak, didampingi anggota Komisi I, Rahmat Saleh, juga dapat dilakukan pihak kecamatan.

“Seperti kegiatan membersihkan sungai, tidak mesti harus dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP). Serahkan saja ke kecamatan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, namun harus didukung anggarannya. Sedangkan terkait bagaimana teknis di lapangan tetap menjadi kewenangan PUPRP,” katanya.

Sedangkan terkait masalah PJU yang kerap dikeluhkan masyarakat, tambah Abdul Razak, memang tidak masuk di dalam sembilan bidang yang akan menjadi kewenangan kecamatan pada Perbup Kabupaten Banjar.

“Menyoal tentang PJU ini memang agak sulit, kerena sudah kewenangan Disperkim LH. Tapi, dalam RDP ini kita usulkan agar tetap dimasukkan di dalam Perbup. Sehingga, ketika terjadi permasalahan PJU, pihak kecamatan tinggal melakukan koordinasi saja dengan dinas terkait. Dinas terkait pun harus komitmen menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga tidak perlu lagi masyarakat yang melaporkan ke kabupaten, cukup di kecamatan saja,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Sebelum Ramadhan, Pembangunan Kembali Pasar Thaibah Diharapkan sudah Dimulai
Scroll to Top