Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi di Hotel Fave Banjarmasin, Jum’at (23/9/2022).
Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarmasin ini mengambil tema ‘Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024’, dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kepolisian, hingga steakholder lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar Lc, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi. Terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu, seiring terbitnya Peraturan Bawaslu RI yang baru.
“Maka dari itu, menyamakan persepsi ini sangat penting. Sebab, ada beberapa perbedaan dengan tahapan pelanggaran di Pemilu sebelumnya. Jadi, kita sampaikan dan informasikan kepada masyarakat, salah satunya dengan kegiatan ini,” ucapnya.
Yasar menilai, potensi pelanggaran Pemilu tahun ini dengan pemilu sebelumnya sangat besar, terutama di media social. Biasanya polarisasi penyebaran hoak dan sara, sangat rawan. Oleh karena itu, penting kiranya bersama Gakumdu menyamakan persepsi, sehingga langkah konkret bisa diambil.
“Paling tidak untuk menekan dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2024 nanti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, menjelaskan fokus tugas Bawaslu menurut Undang-undang. Yakni melakukan pencegahan, pengawasan, mengawasi pelaksanaan peraturan PKPU.
Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan KPU dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024.
“Rekomendasi maupun putusan Bawaslu harus dilaksanakan KPU. Jika tidak, kami bisa memberlakukan Pasal 518 Jo 180. Namun, prepentif lebih kami utamakan,” ujarnya.(sin/klik)