Data Masyarakat Dicatut Sebagai Anggota Parpol, KPU Siap Fasilitasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pastikan data pribadi masyarakat tidak dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar buka tanggapan masyarakat melalui Helpdesk Info Pemilu KPU.go.id

“Melalui Helpdesk Info Pemilu tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota atau pengurus Parpol. Khususnya ASN yang memang dilarang menjadi anggota Parpol, atau mungkin masyarakat yang ingin mendaftar sebagai panitia Ad Hoc Panwaslu Kecamatan, yang salah satu syaratnya tidak boleh menjadi anggota Parpol, bisa melihat di sana,” ujar Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar, M Zain, Rabu (28/9/2022).

M Zain memastikan, KPU Kabupaten Banjar siap memfasilitasi aduan masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota atau pengurus Parpol, padahal mereka tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol.

“Kita fasilitasi administrasinya untuk di-upload Helpdesk Info Pemilu, bahwa orang tersebut sudah membuat surat pernyataan dan mengisi formulir bukan sebagai anggota atau pengurus Parpol. Jadi masyarakat bisa melaporkan langsung ke KPU atau disampaikan melalui Bawaslu, akan tetap kita fasilitasi,” tegasnya.

Tanggapan masyarakat tersebut, lanjut M Zain, dibuka hingga 7 Desember 2022 mendatang, sebelum penetapan.

Pada waktu berbeda, yakni 23 September 2022 lalu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, mengaku mendapati data masyarakat yang mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dicatut sebagai anggota Parpol.

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Banjar juga menerima aduan masyarakat yang bukan sebagai anggota Parpol tercatat sebagai anggota Parpol.

Karena persoalan tersebut, Bawaslu juga membuka pengaduan untuk masyarakat yang bukan anggota atau pengurus Parpol, tapi tercatat sebagai anggota Parpol.

“Kemarin ada 11 orang yang melapor bahwa mereka bukan anggota Parpol. Dua orang diantaranya berdomisili di Banjarbaru dan Banjarmasin, tapi tempat kerjanya di Kabupaten Banjar. Karena itu, dua orang tersebut kita arahkan melaporkan persoalan tersebut di wilayahnya masing-masing,” bebernya.

BACA JUGA :
Warga Kehilangan Hak Pilih Pada Pilkades, Komisi I Akan Panggil Dinas PMD

Sedangkan untuk 9 orang yang juga tecatat sebagai anggota Parpol, diarahkan Bawaslu ke KPU Kabupaten Banjar. Mengingat, saat ini KPU tengah melakukan klarifikasi verifikasi administrasi perbaikan terhadap anggota 23 Parpol.

“Jadi, kita arahkan melapor dan di fasilitasi KPU melalui aplikasi Helpdesk KPU RI,” katanya.

Kalaupun nantinya masih tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tambah Fajeri, masyarakat yang bukan anggota Parpol bisa meminta surat keterangan bukan anggota Parpol dari Parpol yang bersangkutan.(zai/klik)

Scroll to Top