Ikuti Imbauan Menkes, Apotek K-24 Sultan Adam Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Pengelola Apotik K-24 Sultan Adam Banjarmasin memastikan menghentikan sementara penjualan obat cair atau sirup sesuai arahan Kemenkes RI

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Mengikuti imbauan Menkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasi,  Apotik K-24 di Jalan Sultan Adam Banjarmasin untuk sementara tidak menjual obat anak jenis sirup.

Sejak kemarin, Apotek K-24 sudah menyetop penjualan obat anak jenis sirup atau cair. Penyetopan ini akan berlangsung hingga ada informasi dan imbauan lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI serta Dinkes Kota Banjarmasin.

“Sejak ada imbauan dari Dinkes Kota Banjarmasin, untuk sementara kami tidak menjual obat dalam bentuk sirup atau cair, khususnya obat demam dan batuk untuk anak. Kita di K-24 sudah tidak menjualnya, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Dinkes dan manajemen,” ucap salah satu pengelola Apotek K-24, Muhammad Rafi’i Sya’bani, Jum’at (21/10/2022).

Rafi’I menyebutkan, langkah itu diambil untuk menaati dan mengikuti imbauan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022, terkait temuan 206 kasus ginjal akut misterius yang menyasar anak-anak.

“Untuk sementara, jika ada pasien yang membutuhkan obat, akan kami layani dengan alternatif sediaan lain. Seperti obat tablet atau serbuk, dan dengan penyesuaian dosis sesuai kebutuhan masing-masing pasien. Maka dari itu, kita hentikan sementara penjualan seluruh sediaan obat dalam bentuk sirup atau cair,” tegasnya.

Sejauh ini, BPOM RI memastikan obat yang dicurigai menjadi pemicu gagal ginjal akut anak di Gambia yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, tidak terdaftar di Indonesia. Tidak ada satu pun obat produksi Maiden Pharmaceutical, India, tersebut yang mendapat izin edar BPOM RI.

Ada dua kandungan yang dikaitkan dengan ‘biang kerok’ anak mengalami gagal ginjal akut. Yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas wajar.

BACA JUGA :
Pilkada Kota Banjarbaru, Edy Syaifuddin: Uang Bukan Segala-galanya

Kedua kandungan tersebut juga sudah dilarang BPOM RI pada produk obat sirup anak maupun dewasa, tetapi EG maupun DEG disebut BPOM RI bisa saja berisiko ditemukan sebagai bahan cemaran dalam obat.(sin/klik)

Scroll to Top