Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Seorang wanita asal Banjarmasin melaporkan rekan bisnisnya berinisial HI ke Polres Kabupaten Banjar, terkait kasus dugaan penipuan investasi produk kecantikan dengan kerugian mencapai Rp145 juta.
Korba penipuan bernama Monalisa ini mengatakan, kasus ini berawal ketika HI mengajak kerjasama untuk proses pendaftaran dan izin edar produk kecantikan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berupa hand body dan pemutih kulit merk HB Maryam Beauty.
“Awalnya saya diajak invest dana untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Ternyata hingga kini, sertifikat BPOM tidak kunjung dapat. Dari awal hingga kasus ini saya laporkan, kerugian materi mencapai Rp145 juta,” katanya.
Monalisa menyebut, upaya jalan damai agar dana yang sudah disetorkan ke HI dikembalikan, sudah dilakukan. Namun, HI tidak kunjung beritikat baik mengembalikan seluruh dana yang sudah diinvestasikannya.
“Laporan yang kita sampaikan ke polisi adalah dugaan pelanggaran, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya.
Kasus ini, lanjut Monalisa, dilakukan dengan memakai iming-iming keuntungan yang besar dari penjualan produk kecantikan. HI berjanji akan memberikan sejumlah uang secara berangsur-angsur dari keuntungan yang didapat.
“Nyatanya, hingga saat ini perijinan yang dimaksud tak kunjung selesai. Apalagi soal bagi hasil keuntungan penjualan, hanya dibayar sebesar Rp17 juta. Padahal, saya dengan HI merupakan teman dan kenal sudah lama. Sebagai efek jera dan pembelajaran, saya laporkan ke polisi,” ucapnya.
Terkait kasus ini, Monalisa berharap pihak kepolitisan, dalam hal ini Polres Banjar, bisa bersikap professional, dan secepatnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli produk HB Maryam. Baik secara offline maupun online, dan meminta pihak berwenang menarik produk itu di pasaran.
“Harapan saya seperti itu, kasus ini bisa segera di P21-kan dan terlapor bisa segera disidangkan,” pungkasnya.(sin/klik)