klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Tingkat kehadiran anggota Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlu ditingkatkan.
Pasalnya, tingkat kehadiran anggota Pansus dalam pembahasan Raperda sangat minim. Terkadang, hanya dihadiri Ketua, Wakil Ketua hingga beberapa anggota pansus saja.
Terbaru, Senin (21/11/2022), dari pukul 9.00 wita hingga pukul 10.35 wita, pembahasan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, hanya dihadiri 4 orang, yakni Ketua, Wakil Ketua dan anggota Pansus, dari 13 orang, yakni Zainal Hakim ST (PKB), Bambang Yanto Permono (Demokrat) dan Hj Siti Rahimah (Gerindra), H A Rudiani (Golkar).
Untungnya, pembahasan Raperda tidak ditentukan oleh tingkat kehadiran anggota Pansus, meskipun hanya dihadiri 1 orang, pembahasan masih bisa digelar. Namun, nilai efektifitas hasil pembahasan bisa saja tidak maksimal.
Sejatinya, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini dibuat untuk menunjang dan mengembangnan usaha berbasis gagasan terbaru. Sebab, pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin perlu diberi wadah perlindungan maupun pengembangan.
Sejauh ini berkembang pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin, baik di bidang kesenian, ekonomi, pariwisata dan sebagainya, terus mengalami peningkatan seiring lahirnya Wira Usaha Baru (WUB). Karena itu, keberadaan mereka perlu dikuatkan. (sin/klik)