Temuan Tambang Ilegal, Komisi I dan III DPRD Banjarbaru Mengadu ke Provinsi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RDP - Komisi I dan III DPRD Kota Banjarbaru saat RDP dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait temuan aktifitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cempaka.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Anggota DPRD Kota Banjarbaru tergabung dalam Komisi I dan III bertandang ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/1/2023). Kedatangan para wakil rakyat ini untuk rapat dengar pendapat (RDP) ikhwal temuan adanya aktivitas tambang illegal di wilayah Kecamatan Cempaka.

Tak sendiri, rombongan dipimpin Wakil Ketua, Napsiani Samandi ini datang bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru dan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, camat dan lurah.

Menurut Napsiani, temuan adanya tambang illegal di wilayah Kecamatan Cempaka sesuai temuan di lokasi. Sebuah permasalahan, Pemko Banjarbaru tak memiliki kewenangan melakukan penertiban. “Karena itu, kami menyampaikan permasalahan ini ke DPRD Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Tentang temuan aktivitas tambag illegal, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, tak hanya tambang galian C yang ditemukan. Tapi ada juga tambang batu bara yang masuk kategori galian A.

Padahal, kata Emi lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru tak menyebutkan adanya wilayah pertambangan. Yang adanya PKP2B PT Galuh Intan Cempaka hingga 2034.

“Selain Galuh Intan Cempaka, tambang yang ada di Kota Banjarbaru adalah illegal dan harus ditertibkan,” kata Emi smebari berharap kedepan ada tim penataan, yang isinya gabungan dari anggota DPRD Kota Banjarbaru, instansi terkait dan juga aparat penegak hukum. (to/klik)

BACA JUGA :
Pasca Kebakaran Hanguskan Belasan Rumah di Cempaka, Sekda: Warga Direlokasi, Sungai Dinormalisasi
Scroll to Top