Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Proses harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dinilai turut menghambat atau memperlambat proses rancangan dan pembentukan peraturan daerah (Perda).
“Sejak adanya program harmonisasi ini, kami kesulitan dan terhambat dalam melakukan proses pembentukan Raperda,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani, kepada wartawan, usai rapat evaluasi di ruang Komisi III, Senin (13/3/2023).
Darma menyebutkan, sejauh ini dari hasil evaluasi yang dilakukan, ada beberapa Raperda yang prosesnya berjalan lambat. Karena harus menunggu proses penjadwalan dan penentuan waktu harmonisasi Perda dan PUU di kementerian terkait.
Padahal, papar Darma, di antara Raperda yang ingin atau harus dapat diselesaikan dalam waktu segera, merupakan Raperda yang sudah diajukan sejak tahun sebelumnya.
“Sehingga terlalu memakan waktu. Makanya menjadi lambat dalam proses pembentukan Perda ini,” ujarnya.
Pihaknya memaklumi, proses harmonisasi memang akan berjalan lambat karena banyaknya jumlah Raperda yang disampaikan oleh pihak pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.
“Tetapi yang melaksanakan program harmonisasi itu Kemenkumham, maka seharusnya mereka bisa memberikan kepastian jadwal hal itu dilaksanakan,” tegasnya.
Darma menjelaskan, sedikitnya ada lima Raperda yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi tersebut.
“Makanya kami ingin ini cepat diselesaikan, tapi memang kami juga harus selalu rajin memastikan proses itu berjalan di sana,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, usai memimpin rapat evaluasi tersebut berharap, agar pihak Bapemperda bersama jajaran terkait di DPRD setempat dapat menyikapi kondisi itu dengan baik.
“Agar mendapatkan perhatian dan harmonisasi berjalan lancar, maka bisa saja Bapemperda atau Bagian Perundang-undangan memastikan langsung ke Kemenkumham, dan rajin menanyakan kelanjutannya,” katanya.
HM Yamin menegaskan, semua pihak tentu berharap dan menginginkan proses pembentukan Perda bisa berjalan lancar dan cepat selesai.
“Harmonisasi memang penting, namun kebutuhan daerah dalam mengatur dan menjaga kearifan masing-masing tetap dapat diakomodir dan sejalan dengan ketentuan di atasnya,” tandasnya.(sin/klik)