Usut Kasus Perjadin, Kejari Kembali Panggil 10 Orang Anggota Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Usut kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD periode 2019-2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali lakukan pemanggilan pada, Jumat (17/3/2023).

Terkait perihal pemanggilan sejumlah anggota dewan tersebut juga dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan.

“Dalam tahap penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) ini, kita kembali menjadwalkan pemanggilan sebanyak 10 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar. Seingat saya kalau tidak salah, sudah ada sekitar 8 orang anggota dewan yang telah memenuhi panggilan, termasuk pada hari ini,” ucapnya.

Pemanggilan tersebut, lanjut Muhammad Bardan, sebagai upaya untuk mempercepat mendapatkan bahan, dan data sesuai dengan penanganan perkara Perjadin.

“Kita harapkan semua anggota dewan dapat memenuhi pemanggilan ini, dan memberikan keterangan dan data sesuai dengan permintaan Tim Penyelidik,” tuturnya.

Tak berselang lama usai proses wawancara dengan Kepala Kejari Kabupaten Banjar selesai. Sekitar pukul 12.12 Wita, salah satu anggota dewan dari Fraksi NasDem nampak terbaru-buru keluar dari ruang lobi Kejaksaan seakan ingin menghindari pewarta.

“Apa…mau wawancara? Tanyakan saja sama ketua kami,” sahut Derwana Farmei Folles JN saat dicecar awak media.

Selain Derwana, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi juga telah memenuhi pemanggilan dari Kejari Kabupaten Banjar.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Berproses di Polres Banjar
Scroll to Top