klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar kembali amankan sebanyak 5 pria dan 5 wanita yang diduga melakukan perbuatan asusila di Penginapan Trisakti di Kecamatan Tatah Makmur, Senin (17/4/2023) malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Lima pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan perbuatan asusila tersebut terjaring dalam giat cipta kondisi yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Banjar selama Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Irwan Kumar, melalui Rudy Ramadhani selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan mengatakan, lima pasangan bukan suami istri tersebut diamankan Satpol PP karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10/2007 yang mengatur tentang ketertiban sosial.
“Berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007, setiap orang yang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal atau hidup layaknya pasangan suami istri tanpa adanya ikatan yang sah berdasarkan Undang-undang (UU) Negara,” ujarnya.
Karena tak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan yang sah berdasarkan UU, papar Rudy Ramadhani, maka lima pasangan tersebut langsung digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjar di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Martapura.
“Mereka langsung kita amankan di kantor Satpol PP, untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kita. Apabila mereka kembali kedapatan melanggar Perda, maka akan kita lakukan upaya hukum,” tegasnya.
Rudy Ramadhani juga menjelaskan, mengapa Penginapan Trisakti menjadi target giat cipta kondisi yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Banjar pada malam tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, penginapan tersebut kerap difungsikan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila, sehingga kita lakukan penindakan. Namun, terkait sanksi apa yang diberikan kepada pelaku usaha penginapan, itu sudah menjadi kewenangan instansi terkait lainnya. Terlebih pemilik penginapan telah menunjukkan bukti NIB-nya,” katanya.
Karena itu, lanjut Rudy Ramadhani, agar giat cipta kondisi dapat menyasar ke perhotelan, Satpol PP Kabupaten Banjar akan berkoordinasi dengan dinas terkait, agar dapat melakukan penindakan.
“Pasca Lebaran Idul Fitri nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menanggulangi tindakan asusila yang terjadi di hotel. Karena, berdasarkan Perda, hotel dilarang menyediakan tempat prostitusi,” pungkasnya.(Zai/klik)