Operasi Antik Intan Polres Banjar Ungkap 29 Kasus Narkoba

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Digelar selama 14 hari pada 15-28 Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar telah berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banjar dalam Operasi Antik Intan 2023.

Hasil ungkap kasus Operasi Antik Intan 2023 tersebut dibeberkan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik, saat menggelar Press Conference di teras Mapolres Banjar, Rabu (5/7/2023).

“Selama Operasi Antik Intan, Polres Banjar telah berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banjar, dengan total tersangka 32 orang, terdiri dari 1 orang tersangka perempuan, 1 orang tersangka anak di bawah umur, dan 30 orang tersangka laki-laki dewasa yang rata-rata berusia 36 tahun ke atas,” ujarnya.

Didampingi Wakapolres Banjar, Kompol Boma Wedhayanto Purnomo, Kabag Ops Polres Banjar, Kompol Abdul Mufid, dan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Ferry K Goenawi, AKBP M Ifan Hariyat Taufik menjelaskan, dari hasil ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba telah berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku.

“Untuk BB yang berhasil kita amankan, yakni Sabu dengan berat total 55,17 gram, Alprazolam sebanyak 31 butir, Valdimex 20 butir, Atarax 20 butir, Zenith atau Carnophen sebanyak 115 butir, dan obat dekstro sebanyak 43 butir,” ucapnya.

Selain menjelaskan modus operandi para pelaku, yakni memperjualbelikan, mengedarkan, hingga menjadi kurir sejumlah barang haram tersebut, AKBP M Ifan Hariyat Taufik juga mengungkapkan bahwa dalam Operasi Antik Intan 2023 ini Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO).

“Syukur Alhamdulillah, Tim Satresnarkoba Polres Banjar telah berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus peredaran narkoba yang menjadi TO, sekaligus mengamankan sejumlah tersangkanya, yakni berinisial AR, JI, AN, AM, dan MA. Ditambah sebanyak 24 kasus narkoba non TO juga telah berhasil diungkap dalam Operasi Antik Intan 2023 ini,” katanya.

BACA JUGA :
Masyarakat Berperan Penting Dukung Penataan Kawasan Sekumpul

Atas perbuatannya tersebut, lanjut AKBP M Ifan Hariyat Taufik, sejumlah tersangka terancam hukuman pidana minimal selama 5 tahun penjara berdasarkan Undang-undang (UU), Nomor 35/2009 tentang narkotika, Pasal 144 dan 112.

“Untuk tersangka yang masih dibawah umur, kita lakukan upaya diversi. Dan rata-rata tersangka kebanyakan warga Kabupaten Banjar dan Banjarmasin yang tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan hasil dari tangkapan BB, mereka dikelompokkan kategori pengedar,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top