klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura alami keretakan. Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Perihal adanya pemanggilan dari Kejaksaan terkait bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dibangun pada 2018, dan diresmikan beroperasional pada 19 Februari 2019 tersebut juga diamini Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina saat ditemui dua awak media pada, Kamis (3/8/2023).
“Memang ada. Tapi saya secara resmi tidak ada dipanggil, dan saya juga tidak mengerti ya… mekanisme Kejaksaan itu seperti apa, dan siapa saja yang akan dipanggil,” katanya.
Mendampingi Kepala Dinkes Kabupaten Banjar. Noripansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) mengakui kalau dirinya juga telah dipanggil Kejari tak terkecuali Kastolani selaku Kasi Pembudidayaan Olahraga pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) yang pernah menjabat sebagai Kasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Dinkes Kabupaten Banjar.
“Saya hanya dimintai keterangan saja terkait bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami keretakan. Selain itu Pak Marzuki selaku Kepala Seksi (Kasi) Farmasi dan Alat Kesehatan (Falmalkes) yang pernah menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Martapura 2 juga dipanggil,” ucapnya.
Terkait perihal pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Dinkes ini pun sebelum juga pernah dibeberkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry guna mendapatkan kejelasan terkait retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran sebesar Rp2.400.000.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
“Kami baru menerima laporan bahwa terjadi kerusakan pada bangunan UPT Puskesmas Martapura 2. Surat perintah tugas (sprintug) sudah terbit, tapi kami masih belum melakukan pemanggilan. Karena itu kami masih belum tahu bagaimana lebih jelasnya,” ujarnya pada 25 Juli 2023 lalu.
Dilakukannya pemanggilan tersebut, lanjut Kasi Pidsus yang akrab disapa Fachry. Sebagai upaya untuk mencari tahu terlebih dahulu bagaimana klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengenai penyebab retaknya bangunan tersebut.
“Usai bangun tersebutkan sudah 5 tahun, yang artinya sudah tercatat sebagai aset Pemkab. Berarti Pemkab Banjar memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara berkala, karena usia bangunan tersebut sudah melewati masa pemeliharaan dan sudah layak dan siap beroperasi,” jelasnya.
Kendati demikian, tambah Fachry. Seiring berjalannya waktu hingga 5 tahun, mengapa Pemkab Banjar tidak melakukan pemeriksaan bangunan secara berkala guna mencegah terjadinya kerusakan. “Kalau dilakukan pemeriksaan secara berkala, ketika terjadi kerusakan dapat segera dilakukan perbaikan,” tutupnya.(zai/klik)