klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pokok-pokok pikiran (Pokir) merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan, mayoritas pokir berisi persoalan masyarakat, baik peningkatan infrastruktur hingga sosial.
Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena dalam pokir tersebut sering kali muncul usulan yang sifatnya inovativ, belum tersampaikan dalam musrembang, terkadang belum terpikirkan oleh Perangkat Daerah
Namun sangat disayangkan, program pembangunan yang masuk dalam Pokir dewan hingga kini tak kunjung direalisasikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Padahal, usulan Pokir sudah disampaikan di tahun 2022 lalu.
Setidaknya, kondisi ini diakui anggota DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Nasir. secara gambling ia menyebut, program Pokir tahun 2022 tak kunjung direalisasikan. Tentunya, kondisi ini sangat disayangkan oleh Politisi PDI-Perjuangan ini.
“Terus terang kita sangat menyanyangkan, Pokir tahun 2022 yang seharusnya di kerjakan ditahun 2023 hingga kini belum juga dikerjakan. Apalagi, APBD sudah masuk perubahan,” ucap Muhammad Nasir.
Nasir, akrab disapa, mengatakan, usulan Dewan yang masuk dalam Pokir, tentunya merupakan usulan yang benar-benar diperlukan oleh masyarakat. Sebab, sebagian besar Pokir tidak masuk atau tercover dalam Musrembang.
“Harusnya usulan yang masuk Pokir bisa dikerjakan lebih awal. Apalagi, anggarannya sudah ditetapkan dan tidak terjadi kendala dilapangan. Harusnya sudah bisa dikerjakan, jangan ditunda-tunda lagi, sebab pokir murni usulan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, aturan hukum terkait usulan kegiatan, penganggaran Pokir Dewan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana disebutkan pada pasal 104, DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Artinya Pokir itu legal, penganggarannya pun legal dan menjadi amanat UU. Tapi mengapa hingga kini Pokir tahun 2022 belum juga dikerjakan. Padahal, pagu anggarannya sudah ditetapkan,” tambahnya.
Tidak hanya menampung, UU juga mengamanatkan atau mewajibkan agar aspirasi itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggurkan apalagi disepelekan.
“Kita diperintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai pengaduan masyarakat dan aspirasi secara moral dan politis. Kita tentunya menginginkan Pokir bisa dikerjakan di sisa tahun 2023 ini,” tekannya. (sin/klik)