klikkalimantan.com, MARTAPURA – Politisi Demokrat Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi sebutkan, kemungkinan ada sebanyak 5 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar yang maju pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 loncat atau pindah Partai Politik (Parpol).
Pernyataan tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi sebelum gelaran rapat paripurna pada, Rabu (6/9/2023).
“Tapi, terkait siapa saja anggota dewan yang akan pindah Parpol untuk Pileg 2024 ini, kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Ketika ditanya bagaimana status Ismail Hasan yang kini pindah Parpol dari Partai Demokrat ke Partai NasDem untuk pencalonan anggota legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Namun masih aktif mengikuti berbagai agenda kegiatan DPRD, salah satunya seperti kegiatan Perjalanan Dinas (Perjadin) Komisi IV DPRD ke DPRD/ Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur pada 3 – 5 September kemarin?
Saidan Pahmi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika mereka menjadi anggota Parpol lain.
“Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Diberhentikan ini bisa karena menjadi anggota Parpol lain, kalau diberhentikan artinya Parpol yang memprosesnya,” ucapnya.
Karena berada di tahapan Pemilu, lanjut Saidan Pahmi di dampingi M Marbawi selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Banjar. Maka, anggota dewan yang lompat atau pindah Parpol otomatis akan diberhentikan dan kehilangan status, serta haknya ketika ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
“Dimasa Pencalonan Legislatif ini maka menerapkan asa Lex Specialis. Artinya otomatis akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) meski parpol tidak memprosesnya,” tutur Saidan Pahmi.(zai/klik)