BPKPAD: PAD dari Pajak MBLB Akan Terus Meningkat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah menyumbang PAD sekitar Rp2,5 Miliar atau telah melampaui target yang dipatok hanya sebesar Rp2,3 Miliar.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar memprediksi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak tambang galian golongan C di Kabupaten Banjar akan terus meningkat hingga akhir tahun.

Alasannya, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023, tambang galian C yang masuk dalam Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah menyumbang PAD sekitar Rp2,5 Miliar atau telah melampaui target yang dipatok hanya sebesar Rp2,3 Miliar.

“Karena telah melampaui target murni, maka di perubahan akan kita sesuaikan lagi, karena telah terjadi peningkatan,” ujar Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, pekan lalu.

Meningkatnya PAD dari sektor Pajak MBLB tersebut, lanjut Achmad Zulyadaini, dikarenakan BPKPAD bersama Dinas Perhubungan (Dishub), serta warga setempat yang diberdayakan, selalu melakukan pencatatan KIR mobil truk angkutan galian C yang melintasi pos jaga di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan.

“Petugas dari perwakilan BPKPAD, Dishub, dan warga setempat yang berjaga di Pos dekat Pasar Hewan Karang Intan tersebut, selalu melakukan pencatatan KIR mobil truk yang lewat sesuai dengan kode perusahaannya. Setelah satu bulan, data yang terkumpul kita lakukan rekap, sehingga dapat diketahui berapa kubikasi hasil tambang galian C yang dikeluarkan,” ucapnya.

Dengan melakukan pencatatan secara tertib terhitung sejak Pos jaga tersebut dioperasikan di awal 2023 lalu, lanjut Achmad Zulyadaini, PAD dari pajak MBLB terjadi peningkatan hingga melampaui target murni.

“Sebelumnya pencatatan kita lakukan dengan cara merekap data di setiap perusahaan, sehingga agak mengalami kesulitan. Sedangkan untuk pencatatan di Pos jaga tersebut, hanya dilakukan dari pagi hingga sore saja. Tapi, kalau memungkinkan bisa saja kita usulkan pada malam hari juga ada petugas yang berjaga,” katanya.

BACA JUGA :
Puspaga akan Dibentuk hingga Tingkat Desa

Lalu, berapa jumlah total Izin Usaha Pertambangan untuk golongan C?

Achmad Zulyadaini menyebutkan, ada sebanyak 31 IUP perusahaan. Di wilayah Kecamatan Karang Intan sebanyak 28 IUP, dan sisanya berada di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Mataraman, dan di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

“Sedangkan untuk Pos jaga sementara hanya berada di wilayah Kecamatan Karang Intan. Untuk di tempat lain, seperti di wilayah Kecamatan Mataraman dan Sungai Tabuk, masih belum ada,” tuturnya.

Mendampingi Achmad Zulyadaini, Sukamto selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan pada BPKPAD Kabupaten Banjar, tak memungkiri bahwa aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Banjar juga cukup marak.

“Karena pelaku hanya penambang musiman, sehingga sulit untuk terdata. Kebanyakan para penambang pasir seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Astambul dan sudah dilaporkan ke SDM. Tapi kita tidak melakukan tebang rata terhadap penambang illegal. Mereka kita dorong untuk mengurus izin, selama kawasan tersebut peruntukannya memang untuk sektor pertambangan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top