DPRD Banjarmasin Gelar Uji Publik dan Lauching Aplikasi Finter JDIH Setwan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani saat memberikan sambutan pada kegiatan uji publik tiga Raperda.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin menggelar uji publik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan launching aplikasi Finter JDIH Setwan, Jum’at (1/12/2023).

Bapemperda, kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dalam kegiatan ini juga menghadirkan kelompok tani, pengusaha UMKM, dan mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fisip ULM.

Raperda yang diuji publik meliputi: Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raperda Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Serta Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Sedangkan Aplikasi Finter JDIH Setwan merupakan sebuah website yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang mencakup informasi terkait Raperda yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) serta Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapamperda DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani, mengatakan, dilaksanakannya uji public tiga raperda tersebut untuk memperkaya dan mempedalam serta mendapatkan masukkan, saran dan pendapat dari masyarakat.

“Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda harus benar-benar berkualitas, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Terutama Raperda Perlindungan Pemberdayaan Petani,” ucap Darma Sri Handayani.

Terkait Raperda Perlindungan Pemberdayaan Petani, Darma Sri Handayani menjelaskan, payung hukum ini dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan petani.

Menurutnya, kebijakan daerah untuk perlindungan dan pemberdayaan petani diperlukan sebagai arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pelaksana strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

Ditandaskan, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan produktivitas usaha tani.

Darma Sri Handayani juga mengemukakan, dalam draf Raperda ini perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

“Raperda ini juga dibutuhkan untuk mempertahankan lahan pertanian di Kota Banjarmasin yang terus berkurang,” tandasnya.

BACA JUGA :
Jabar Targetkan Raih WTP Kesepuluh Berturut-turut
Kepala Bagian (Kabag) Perundangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Rakhmat Riyadi Akbar SH saat melaunching Aplikasi Finter JDIH Setwan pada kegiatan Uji Publik yang digelar, Jumat (1/12/2023) di Gedung Dewan.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag)  Perundangan Sekretriat DPRD Kota Banjarmasin, Rakhmat Riyadi Akbar SH, menyebutkan, aplikasi Finter JDIH Setwan dibuat untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pendapat dan usulan, dalam upaya penyempurnaan sebuah Raperda yang sedang atau akan dibahas oleh Dewan, melalui Pansus.

“Jadi terhimpun seluruhnya dalam satu aplikasi website. Masyarakat bisa memberikan tanggapan langsung melalui kolom komentar, terkait Raperda yang sedang atau akan dibahas. Atau sekadar mencari info terkait Perda yang sudah dibuat,” ucap Akbar.(sin/klik)

Scroll to Top