Diduga Munculkan Kerugian Uang Negara, Rofiqi Akan Laporkan Kasus Perjadin ke KPK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Belum lama dihentikan pengusutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, yakni pada Juli 2023 lalu. Kegiatan Perjalan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar kembali diduga menimbulkan kerugian uang negara.

Munculnya dugaan kerugian uang negara ini langsung disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi kepada sejumlah awak media. Sebab, Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, yakni Perbup Nomor 44 Tahun 2023 perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjadin menyebabkan penandatanganan surat perintah tugas (SPT) kegiatan Perjadin anggota DPRD menjadi liar.

“Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda tentang penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintah Daerah, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Di poin B tentang teknis sangat jelas, bahwa SPT pimpinan dan anggota dewan di tanda tangani oleh Ketua DPRD,” ujarnya pada, Rabu (20/12/2023).

Kendati demikian, di dalam Perbup Nomor 44/2023 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Perjadin di Pasal 19 menyebutkan, saat Ketua DPRD berhalangan, SPT sebagaiman dimaksud pada ayat 1 huruf a ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.

“Seharusnya yang tanda tangan SPT itukan saya. Tapi, ketika saya tidak ada di kantor karena suatu alasan maka SPT ini menjadi liar. Karena siapa pun bisa tanda tangan dan bisa mencairkan duitnya. Mestinya harus ada pendelegasian dari Ketua DPRD jika tidak berada di tempat,” tegasnya.

Atas dasar tersebutlah, Politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini akan melaporkan kasus dugaan kerugian uang negara dari kegiatan Perjadin tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

“Ini duit negara loh… Kalau perlu saya sendiri yang akan melaporkan hal ini ke penegak hukum atau langsung ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucapnya.

BACA JUGA :
Kunker DPRD Kabupaten Banjar di Tengah Pandemi, Penanganan Covid di Paser Lebih Baik?

Sejak Perbup Nomor 44 dan Perbup terdahulu diterapkan, lanjut Rofiqi lebih jauh, mungkin kerugian uang nerga atas kegiatan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sudah mencapai puluhan miliar.

“Kami masih menunggu arahan dari DPP terkait perihal ini apakah dilaporkan ke Polda Kalsel atau langsung ke KPK dalam satu dua hari ini. Karena itu saya terus berkomunikasi dengan bidang hukum di DPP Gerindra,” katanya. (zai/klik)

Scroll to Top