Bawa Kabur Gaji KPPS Rp115 Juta, Oknum Bendahara PPS Balangan Ditangkap di Tabalong

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DITANGKAP-Pelaku MH, oknum bendahara PPS Kelurahan Batu Piring saat ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Balangan dan Tabalong disebuah kamar hotel di Tanjung, Tabalong.(ist/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan, akhirnya  berhasil menangkap MH, oknum Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tengah membawa kabur gaji Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring sebesar Rp115 Juta di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, oknum bendahara PPS Kelurahan Batu Piring dengan inisial MH tersebut berhasil diringkus atas kerjasama dengan Satreskrim Polres Tabalong, Jum’at (16/2), sore.

“Pelaku berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, atau sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah hotel di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong,” kata Galuh di Paringin, Sabtu (17/2).

Galuh mengatakan, dari total uang gaji seluruh KPPS di Kelurahan Batu Piring sebesar Rp115 Juta yang dibawa kabur oleh pelaku tersebut, setelah ditangkap kini hanya tersisa Rp17 Juta lagi.

“Sebagian uang sebenarnya sudah diserahkan kepada anggota Sekretariat PPS lainnya untuk membayar honor Linmas. Sedangkan sisanya Rp115 Juta, itulah uang yang dibawa kabur oleh pelaku tersebut,” ujar Galuh.

Pelaku MH, tambah Galuh, menerima uang tunai yang diperuntukkan untuk gaji petugas KPPS pada Senin (12/2), dan hendak dimasukkan ke dalam rekening pribadi secara bertahap. Namun, pada Kamis (15/2) dini hari saat perhitungan suara telah selesai di TPS, pelalu melarikan diri ke Tanjung menggunakan kendaraan pribadi karena merasa uang untuk honor KPPS sudah tidak ada lagi

“Uang yang dibawa kabur tersebut telah digunakan pelaku untuk bermain judi online,” terang Galuh.(pr/klik)

 

BACA JUGA :
PDAM Intan Banjar akan Ambil Alih Jaringan Distribusi PDAM Bandarmasih, Ada Apa?
Scroll to Top