Penggantian Ketua KPU Kabupaten Banjar Dilatarbelakangi Ketidakpuasan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – M Nor Aripin dikudeta dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar. Komisioner KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) duga hanya masalah ketidakpuasan yang berujung penggantian pimpinan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kalsel M Fahmi Failasopa usai menghadiri kegiatan sosialisasi Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di salah satu hotel yang ada di Kota Banjarmasin pada Selasa (9/7/2024).

“Masing-masing anggota KPU Kabupaten Banjar sudah menyampaikan pendapat. Kemungkinan diantara empat orang komisioner beranggapan kinerja Ketua KPU kurang memuaskan, bukannya gagal,” ujarnya.

Karena itu, Fahmi Failasopa menegaskan, penggantian Ketua KPU Kabupaten Banjar bukan sebuah kudeta.

“Jadi, tidak ada istilah kudeta. Sebenarnya rekan-rekan (komisioner) hanya ingin ada penyegaran. Sampai saat ini status M Nor Aripin sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjar,” katanya.

Terlebih, lanjut Fahmi Failasopa, dalam forum musyawarah yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar kemarin masih belum menemukan kesepakatan terkait rencana penyegaran.

“Kalau mau melakukan penggantian, ya harus pleno dengan kesepakatan lima komisioner, itu merupakan syarat minimal untuk melakukan penggantian tanpa harus mengedepankan ego serta kepentingan masing-masing. Artinya, posisi Aripin tetap sebagai ketua,” jelasnya.

Terlebih, papar Fahmi Failasopa lebih jauh, dari arahan KPU Kalsel ke KPU Kabupaten Banjar agar membicarakan persoalan tersebut dari hati kehati.

“Kalau kondisinya tidak baik, disarankan untuk kembali membicarakan dari hati kehati. Jangan sampai ada gesek-gesekan lagi,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Tanggap Darurat Covid-19, Bupati Banjar Pimpin Rapat Dadakan
Scroll to Top