klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan pada Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji pimpinan dewan, Senin (30/9/2024).
Adapun susunan Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin masa jabatan 2024-2029 yakni Rikval Fachruri sebagai Ketua, kemudian H Harry Wijaya, H Mathari, dan Muhammad Isnaini sebagai Wakil Ketua.
Upacara pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Agus Akhyudi, turut disaksikan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, unsur-unsur Forkopimda, beserta perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
Namun ada yang menarik dari pelaksanaan Paripurna pelantikan ketua dewan ini. Dari jejeran kursi dewan, tampak sejumlah kursi kosong. Diketahui, ada 4 partai yang absen di acara tersebut. Yakni Demokrat, PDI-Perjuangan, PKB, dan PPP.
Sedikitnya 15 orang anggota dewan yang tidak hadir. Jumlah tersebut belum ditambah beberapa anggota perorangan yang juga tidak dapat berhadir.
Para anggota dewan dari keempat partai itu kompak tak hadir di acara pelantikan ketua dewan di sinyalir buntut kekecewaan lantaran keinginan mereka dalam pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak terakomodir.
Tersiar kabar persoalannya terkait pembagian jatah pimpinan di tiap AKD. Mulai Komisi-Komisi hingga Badan-Badan yang belum bisa disepakati, meski pembahasannya sudah dilaksanakan beberapa kali.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin, H Iwan Ristianto, coba memberikan penjelasan. Menurutnya, ketidakhadiran anggota dewan dari 4 partai itu dikarenakan kesibukan masing-masing.
Meski demikian, seluruh proses pelaksanaan pengucapan sumpah/janji pimpinan dewan berjalan lancar.
“Kalau ketidakhadiran para anggota dewan tersebut, itu menjadi kewenangan mereka,” ujar Iwan Ristianto.
Menurutnya, tugas dan hal-hal yang berkaitan dengan sekretariat telah dilaksanakan, mulai dari persiapan, undangan, hingga paripurna berlangsung.
“Kalau ada yang tidak hadir, maka itu adalah keputusan mereka. Kami sudah memberikan undangan dan pemberitahuan terkait paripurna hari ini,” tandasnya.
Belum terbentuknya AKD tersebut, jelas Iwan Ristianto, membuat para wakil rakyat tersebut tidak bisa menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Pasalnya, perlengkapan dewan merupakan struktur kelembagaan sebagai acuan dalam menjalankan setiap program selama lima tahun mendatang.
“Konsekuensinya para legislator itu belum bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kita pun sudah merencanakan paripurna penetapan AKD dilaksanakan pada 5 Oktober nanti. Semoga saja, segalanya bisa terselesaikan dengan baik,” (sin/klik)