klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pastikan proses sortir pelipatan manual surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pasangan Calon (Paslon) bupati – wakil bupati Kabupaten Banjar dan Paslon gubernur – wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) rampung tepat waktu.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, hingga hari ini proses sortir pelipatan manual surat suara berjalan lancar dan tidak ada didapati surat suara yang rusak di gudang logistik KPU Kabupaten Banjar, Jalan SMP 3 Martapura, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.
“Proses sortir pelipatan manual surat suara sesuai jadwal kita laksanakan dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita, dan ada jam istirahat serta waktu shalat. Tapi, karena petugas pelipatan surat suara kelelahan sehingga tadi malam pelaksanaannya tidak sampai pukul 22.00 Wita, sebab pelaksanaan sortir pelipatan surat suara tidak menerapkan sistem shift,” ujarnya pada Rabu (6/11/2024).
Selain menyebutkan pelaksanaan pelipatan surat suara di hari pertama, yakni pada 4 November 2024 baru dimulai pada pukul 09.00 Wita. Komisioner yang akrab disapa Aziez menyebutkan jumlah petugas pelipatan surat suara yang hadir juga tidak sesuai dengan jumlah petugas yang sudah mendaftar dan mengisi link, yakni sebanyak 118 orang.
“Seperti dihadiri pertama kemarin yang hadir hanya 105 orang, dan hari ini sebanyak 107 orang petugas sortir pelipatan surat suara. Tapi yang jelas, mereka memang benar-benar orang yang ingin bekerja untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara, bukan dijadikan sebagai sampingan,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Aziez, proses sortir dan pelipatan 436.793 lembar surat suara plus 2,5 persen selama tiga hari ini berjalan dengan lancar, dan tidak ada didapati surat suara yang rusak.
“Untuk proses pelipatan surat suara Pemilihan gubernur (Pilgub) – wakil gubernur Kalsel kemungkinan sekitar pukul 18.00 Wita. Jadi terhitung mulai besok kita akan melaksanakan proses pelipatan surat suara untuk pemilihan bupati – wakil bupati Kabupaten Banjar. Namun untuk 2.000 lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dilakukan pelipatan,” harapnya.
Aziez menargetkan 439 boks yang berisikan surat suara tersebut harus selesai dilakukan sortir dan pelipatan pada 9 November mendatang, dikarenakan pada 10 November 2024, KPU Kabupaten Banjar harus sudah menyampaikan hasil sortir dan pelipatan surat suara ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalsel.
“Sehingga, ketika ada didapati surat suara yang rusak dapat segera kita laporkan, karena waktu pelaksanaan Pilkada serentak sudah mendekati hari H. Jadi, proses sortir dan pelipatan surat suara harus dilaksanakan secara maksimal,” katanya.
Sedangkan mengenai mekanisme pembayaran upah pekerja petugas sortir pelipatan surat suara, Aziez menjelaskan, penghitungan pembayarannya per boks yang diserahkan ke setiap kelompok.
“Para petugas pelipatan surat suara kita bagi menjadi 18 kelompok, setiap kelompok terdiri dari 5 hingga 10 orang. Setiap kelompok mendapatkan sebanyak 20 boks surat suara, dimana dalam satu boksnya terdapat sebanyak 2.000 lebar surat suara, dan ada 1 boks yang hanya berisikan 793 lembar surat suara. Sedangkan upahnya, yakni Rp200 per lembar potong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sehingga, untuk total penghasilan yang didapat setiap petugas sortir dan pelipatan surat suara tergantung kecepatan masing-masing. “Jika satu orang mampu menyelesaikan lebih cepat, tentu upahnya juga lebih banyak,” pungkasnya.(zai/klik)