Penerima Wasiat Sultan Adam Bergelar Al Wasiqubillah
KLIKKALIMANTAN, Pangeran Hidayatullah bin Sultan Muda Abdurrahman merupakan penerus tahta Kesultanan Banjar. Sultan Adam Al Wasiqubillah, ayahanda Sultan Muda Abdurrahman, yang tak lain adalah kakek Pangean Hidayatullah, mewasiatkan tahta Kesultanan Banjar melalui sepucuk surat.
Kendati memang aral menghadang Pangeran Hidayatullah menduduki tahta Kesultanan Banjar yang sejenak sempat dipimpin Sultan Muda Abdurrahman. Karena pasca meninggalnya sang ayah, Belanda justru mengangkat Pangeran Tamjidillah II sebagai Sultan Banjar pada 1859.
Namun, surat wasiat penyerahan tahta kekuasaan telah dibuat Sultan Adam yang secara otomatis menjadi titah sang raja untuk dilaksanakan. Selaian surat wasiat, Sultan Adam juga mewariskan sebilah keris yang bernama Abu Gagang kepada pangeran Hidayatullah.
Dua benda itu, Surat Wasiat Sultan Adam dan Keris Abu Gagang hingga kini masih disimpan zuriat keturunan Pangeran Hidayatullah yang menutup usia di tanah penagasingan, di Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pangeran Yusuf Iskandar, keturunan keempat dari Pangeran Hidayatullah yang ditemui di klikkalimantan.com saat peringatan Haul ke-113 Pangeran Hidayatullah di Cianjur menceritakan, Surat Wasiat Sultan Adam masih masih tersimpan baik sebagaisalah satu bukti sejarah panjang Kesultanan Banjar yang mungkin tak sembarang orang bisa memegang atau menyimpannya.
Menurut Pangeran Yusuf, inti dari Surat Wasiat Sultan Adam adalah pengaturan suksesi tahta Kesultanan Banjar kepada cucunya, Pangeran Hidayatullah. Surat wasiat dibuat pada tanggal 12 Safar 1259 H, atau 14 Maret 1843 M, 14 tahun sebelum Sultan Adam Wafat. Saat itu usia Pangeran Hidayatullah 21 tahun.
Tentang kenapa pilihan Sultan Adam mewariskan tahta untuk Pangeran Hidayatullah? Pangeran Yusuf tak dapat memastikannya. Hanya yang pasti, Pangeran Hidayatullah adalah anak dari Sultan Muda Abdurrahman. “Kemungkinan terbesar cucunya, Pangeran Hidayatullah berperangai baik, hingga Sultan Adam menaruh hormat terhadap Pangeran Hidayatullah,” katanya.
Menurutnya, surat wasiat dibuat agar tidak terjadi perselisihan pasca meninggalnya Sultan Muda Abdurrahman. Surat wasiat dibuat untuk mencegah terjadinya perebutan kekuasaan sesama anak cucu Sultan Adam.
Surat wasiat tersebut, menurut Pangeran Yusuf, baru dibacakan setelah Sultan Adam mangkat tahun 1857. Adalah Mufti Kesultanan Banjar, Haji Jamaluddin yang membacakan surat wasiat tersebut. “Maka di nobatkanlah Pangeran Hidayatullah sebagai Sultan Banjar dengan gelar Al Sultan Hidayatullah Al Watsiqubillah,” katanya.
Sepeninggal Sultan Hidayatullah tahun 1904, surat wasiat kemudian dipegang sang putra, Pangeran Alibasyah yang tak lain adalah kakek dari Pangeran Yusuf Iskandar. Dari Pangeran Alibasyah, surat wasiat temurun ke Pangeran Sadibasyah dari tahun 1930-an – 1975.
“Beliau sempat melegalisir keabsahan surat wasiat tersebut tahun 1974. Selanjutnya, surat wasiat disahkan ibunda, Ratu Yus Roostianah Arma dihadapan adik-adik kakek dan putra-putri kakek (Pangeran Alibasyah – red) dari tahun 1975 – 2008,” kata Pangeran Yusuf. (to/klik/bersambung)