klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil Basith sebut seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya bukan tersandung kasus penipuan melainkan permasalahan utang piutang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala DKISP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith saat dikonfirmasi pewarta terkait ASN berinisial SN di lingkungan kerja Dinas Kominfo yang tersandung kasus hukum, yakni dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau melanggar Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 ke Mapolres Banjar pada 10 Desember 2022.
“Setelah mengetahui permasalahan tersebut melalui pemberitaan media, kami langsung melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Ternyata permasalahannya sudah selesai, karena hanya masalah utang piutang,” ujarnya pada Kamis (13/3/2025).
Aidil Basith juga mengatakan, permasalahan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan instansi, karena merupakan permasalahan pribadi.
“Dengan adanya permasalahan ini, kami akan memberikan pemahaman dan sosialisasi agar tidak ada kejadian serupa. Intinya kami akan selalu mengingatkan ASN di lingkungan kerja DKISP Kabupaten Banjar yang mungkin mempunyai bisnis lain agar memperhitungkan agar tidak besar pasak dari pada tiang,” ucapnya.
Ditanya apakah kepolisian Polres Banjar sebelum melakukan penjemputan terhadap terlapor sudah melakukan koordinasi dengan DKISP Kabupaten Banjar, mengingat saat dilakukan pemanggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terlapor bersikap tidak kooperatif?
Aidil Basith mengaku kepolisian Polres Banjar tidak ada melakukan koordinasi, mengingat perkara tersebut merupakan masalah pribadi.
“Kalau ke tempat kami, surat tidak ada pemberitahuan langsung tidak ada. Mungkin langsung kepada yang bersangkutan. Informasi ini saya ketahui berdasarkan pemberitaan media,” akunya.(zai/klik)