klikkalimantan.com, PARINGIN – ‘Operasi Antik Intan 2026’ digelar serantak di tiap wilayah di Kalimantan Selatan. Pada operasi digelar 13 hari, 12 – 24 Mei 2026 tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel mematok target tiga Target Operasi (TO) untuk tiap Kepolisian Resor (Polres).
Di wilayah hukum Kabupaten Balangan, kinerja jajaran Polres Balangan melampaui target karena berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus dimusnahkan, Senin (8/6/2026).
Kapolres Balangan, AKBP Dr Yulianor Abdi merinci, dari belasan kasus tersebut, 14 tersangka berhasil diamankan, tediri dari 13 laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan peranannya, tiga orang bertindak sebagai bandar, tiga kurir, dan delapan orang lainnya merupakan pengguna.
“Keberhasilan mengungkap belasan Laporan Polisi (LP) ini adalah wujud keseriusan kami memberantas narkotika di Balangan,” kata AKBP Yulianor Abdi saat kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Balangan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 125 butir obat keras jenis Carnophen, serta ribuan obat daftar G yang jumlahnya mencapai 5.604 butir. Seluruh barang bukti berbahaya ini langsung dimusnahkan sesaat setelah rilis digelar.
Dikatakan AKBP Yulianor pada kegiatan yang juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Balangan tersebut, meski tindakan tegas diberlakukan kepada bandar dan kurir, pihak kepolisian tetap memberikan ruang pemulihan bagi tersangka yang berstatus sebagai korban penyalahgunaan.
“Khusus untuk delapan tersangka yang murni sebagai pengguna, kami telah melaksanakan proses asesmen medis. Mereka nantinya akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi agar bisa pulih dan kembali ke masyarakat,” kata Kapolres Yulianor Abdi. (to/klik)













