klikkalimantan.com, MARTAPURA – Genap sudah dua tahun, kondisi bangunan dua lantai UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura hingga kini tak difungsikan pasca mengalami keretakan dan terpaksa di kosongkan pada 19 Juli 2023 lalu.
Tak difungsikan bangunan dua lantai UPT Puskesmas Martapura 2 yang resmi beroperasi pada 19 Februari 2019 silam tersebut dikarenakan status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunnya belum ada kejelasan. Hingga akhirnya Komisi III DPRD Kabupaten Banjar mendesak dinas terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menanggapi perihal tersebut, Yudi Riswandi selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Wasbang) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menjelaskan, memang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar sudah mengajukan atau menyampaikan surat permohonan untuk SLF.
“Untuk mengkaji bangunan tersebut tentunya harus ada konsultan SLF bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, dan dokumen kelengkapannya sehingga dapat dilakukan penilaian terkait status SLF bangunan tersebut,” ujarnya pada Selasa (17/6/2025).
Kendati demikian, sudah dua tahun berlalu, kelengkapan data dukung dokumen untuk melakukan analisa terhadap bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dibangun CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran sebesar Rp2.400.000.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 lalu tersebut tak kunjung diterima Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
“Dinas Kesehatan memang meminta penilaian terhadap bangunannya. Tapi dokumen kelengkapan dari Konsultan SLF untuk proses penilaian bangunan masih belum disampaikan. Sehingga apa yang bisa kami nilai,” katanya.
Yudi pun berharap, Konsultan SLF dapat segera memberikan kelengkapan dokumen data dukung bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 sehingga dapat dilakukan penilaian.
“Sifatnya kami menunggu dokumen kelengkapannya dari konsultan. Mudah-mudahan konsultan SLF bisa segera menyampaikan sehingga dapat ditindaklanjuti,” harapnya.
Tak hanya itu, ketidaklengkapan dokumen sebagai data dukung pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2 ini juga menjadi salah satu faktor dilimpahkannya pengusutan kasus retaknya bangunan Puskesmas Martapura 2 yang sempat bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar hingga sempat dilakukan perpanjangan waku sebelum akhirnya, yakni pada 9 November 2023 lalu dilimpahkan ke ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk penyelesaiannya. Meski sebanyak 18 orang termasuk Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina sudah memenuhi pemanggilan dari Kejari Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan.(zai/klik)