Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBanjarSLF Puskesmas Martapura 2 Belum Ada Kejelasan, Komisi IV DPRD Nilai Kinerja...

SLF Puskesmas Martapura 2 Belum Ada Kejelasan, Komisi IV DPRD Nilai Kinerja Dinas Lamban

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan dua lantai UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura yang mengalami keretakan dan terpaksa dikosongkan pada pada 19 Juli 2023 lalu belum ada kejelasan.

Hal tersebut dikarenakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar hingga kini masih belum mengantongi dokumen kelengkapan SLF dari konsultan, sehingga tidak dapat melakukan penilaian. Meski Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar sudah mengajukan atau menyampaikan surat permohonan untuk SLF.

Dikonfirmasi terkait upaya apa yang akan dilakukan Dinkes Kabupaten Banjar agar status SLF bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang resmi beroperasi pada 19 Februari 2019 silam segera mendapat kejelasan?

Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina justru terkesan menghindari dua pewarta dan enggan berkomentar pada Rabu (18/6/2025) kemarin.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana meminta agar Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami berharap mereka tidak saling lempar. Intinya kami minta secepatnya permasalahan tersebut diselesaikan, dan meminta Dinkes sesegera mungkin berkomunikasi dengan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar untuk mengambil kesimpulan. Masa hampir tiga tahun berjalan SLF tidak diurus,” tegasnya, Kamis (19/6/2025).

Tak hanya itu, Politisi Gerindra ini juga menilai kinerja dinas terkait sangat lamban dalam menyelesaikan permasalahan Puskemas Martapura 2 yang dibangun menggunakan APBD 2018 dengan nilai pagu sebesar Rp2.400.000.000,00 tersebut.

“Masa setiap kali rapat membahas permasalahan Puskesmas Martapura 2 terus. Puskesmas Martapura 2 itukan letaknya di kota, dan ruko tiga lantai yang difungsikan sebagai layanan sementara Puskesmas Martapura 2, Jalan Veteran, itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya.

Kalau lamban ditangani, papar Anna Rusiana, tentu sewa rukonya akan dilakukan perpanjangan lagi. “Hal inikan termasuk pemborosan anggaran. Jadi harus segera ada kejelasan sehingga dapat menentukan, apakah bisa digunakan lagi atau direlokasi,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments