Kamis, Agustus 28, 2025
BerandaBanjarAhmad Hilmi Dirujuk ke RSUD Ulin, Dana Pendampingan Dinsos Tunggu Usulan Desa

Ahmad Hilmi Dirujuk ke RSUD Ulin, Dana Pendampingan Dinsos Tunggu Usulan Desa

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah mendapat perhatian dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Wahyu Akbar. Bocah penderita bibir sumbing dan tidak memiliki dua daun telinga, yakni Ahmad Hilmi warga RT06, Desa Tampang Awang, Kecamatan Tatah Makmur akhirnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Kendati untuk biaya operasi Ahmad Hilmi putra dari pasangan suami istri (pasutri) Rahmani – Mailani kini sudah mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasca kepesertaan BPJS Kesehatannya kembali diaktifkan lagi. Namun, tentunya masih membutuhkan biaya untuk pendampingannya, sebab keluarga Ahmad Hilmi tergolong masyarakat tidak mampu.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Aswadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan fakir miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar membenarkannya, bahwa dana pendampingan untuk pasien tidak mampu bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah.

“Tapi penggunaan BTT untuk biaya pendampingan biasanya hanya untuk pasien yang mendapatkan penanganan medis di luar daerah sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Kalau pasien bibir sumbing itukan ditangani di RSUD Ulin,” katanya, Rabu (27/8/2025).

Meski dana BTT tidak dapat digunakan. Namun Aswadi menyebutkan bahwa dana pendampingan diluar keperluan medis untuk pasien tidak mampu masih bisa diperoleh melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan syarat ada usulan permohonan dari Pemerintah desa (Pemdes).

“Terkait berapa besaran dananya itu BAZNAS yang lebih mengetahui. Yang jelas hingga hari ini masih belum ada Pemdes mengajukan usulan untuk biaya pendampingan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi. Jadi Pemdes lah yang harus aktif,” ujarnya.

Sebab, papar Aswadi, selain Pemdes yang lebih mengetahui berapa besar dana pendampingan yang dibutuhkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi Pemdes agar usulan dana bantuan pendampingan dapat disetujui dan sebagai bukti pertanggung jawaban.

“Tinggal memenuhi persyaratannya, seperti surat permohonan, Kartu Kelurga (KK), KTP, rincian biaya, foto rumah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ini syarat dari BAZNAS,” tuturnya.

Ditanya apakah dalam kondisi urgen syarat administrasinya dapat menyusul?

Aswadi menyebutkan tergantung BAZNAS. “Dananya itu dari BAZNAS, kita hanya memberikan rekomendasi saja. Intinya kami juga segera berkoordinasi dengan petugas di lapangan agar dapat segera dilaksanakan,” ucapnya.

Dikonfirmasi melalui via telepon, Kepala Desa (Kades/Pambakal) Tampang Awang, H Ideris memastikan Pemdes sudah pernah mendampingi Ahmad Hilmi agar mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Tapi karena berat badannya kurang sehingga tidak lagi di bawah ke rumah sakit. Ditambah orang tuanya kurang aktif seperti pada kegiatan Posyandu saja sering dijemput, mungkin dikarenakan minder,” ungkapnya.

Ia juga memastikan Ahmad Hilmi memiliki jaminan kesehatan. Namun karena orang tuanya kurang aktif melakukan pemeriksaan kesehatan Ahmad Hilmi sehingga tidak aktif lagi akibat BPJS terlalu lama tidak digunakan. “Sejak kemarin kami juga mendampingi Ahmad Hilmi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, dan hari ini aparat kami bersama bidang desa kembali mendampingi Ahmad Hilmi ke RSUD Ulin Banjarmasin,” beber Ideris.

Tak hanya itu, Ideris juga mengakui bawah tidak ada mengajukan usulan permohonan untuk bantuan dana pendampingan baik ke Dinsos dan BAZNAS. “Setahu kami semua biaya itu rumah sakit, karena sebelumnya kita juga pernah menangani permasalahan yang sama, yakni membawa warga kita agar mendapatkan penanganan medis, dan terus kita dampingi,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments