Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBanjarKetua Komisi III DPRD Pastikan Proyek Perbaikan Dua Unit Rumah Lansia di...

Ketua Komisi III DPRD Pastikan Proyek Perbaikan Dua Unit Rumah Lansia di Kecamatan Tatah Makmur Bukan Pokir

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak jelaskan proyek perbaikan dua unit rumah tidak layak huni di Desa Tampang Awang dan Desa Thaibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur bukan dari Pokok Pikiran (Pokir) melainkan aspirasi masyarakat.

Sebab, pasca ramai diberitakan media pada Agustus 2025 kemarin, rumah reyot milik wanita lanjut usia (Lansia) warga RT06, Desa Tampang Awang, yakni Martinah dan rumah tidak layak huni milik lansia warga RT01, Desa Thaibah Raya, yakni Arbaiyah yang luput dari perhatian pemerintah telah dimasukkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.

“Kalau Pokir itukan hasil dari reses anggota dewan, dan sebelum dimasukkan dalam Musrenbang kabupaten harus di upload ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jadi ada tahapannya” ujar Abdul Razak. Kamis (18/9/2025).

Setelah dilakukan evaluasi dan mendapat penilaian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar bahwa sudah sesuai dengan skala prioritas RPJMD. Jelas Politisi Golkar dengan latarbelakang birokrat ini lebih jauh, barulah masuk dalam penganggaran dan menentukan urusan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mana terkait Pokir tersebut.

“Jadi harus sesuai skala prioritas yang sesuai dengan indikator RPJMD dan hal lainnya baru diakomodir untuk direalisasikan. Memang penempatan Pokir masih memungkinkan berpindah lokasi, namun harus melihat sisi urgensinya. Hal ini juga menjadi kendala kami,” aku Abdul Razak.

Sebab, papar Razak lebih jauh, yang masuk dalam SIPD Kemendagri RI hanya dari hasil reses pertama dewan. Padahal kegiatan reses dewan dilaksanakan sebanyak tiga kali, dan yang diakomodir hanya satu.

“Karena itu, ketika hasil reses pertama sudah terkunci pada SIPD, tapi berdasarkan hasil reses kedua atau ketiga ada hal yang lebih urgen yang benar-benar prioritas. Maka harus dilakukan penggantian, mekanismenya pada rapat Banggar kita meminta Pemkab untuk membuka kunci SIPD dengan mendapatkan persetujuan ketua dewan. Jadi ada berita acaranya, karena SIPD tidak boleh diakses siapa pun setelah dikunci,” katanya.

Kendati demikian, tambah Razak lebih jauh, tidak semua usulan dewan itu merupakan Pokir, namun juga ada berdasarkan usulan proposal atau aspirasi masyarakat yang memang harus ditindaklanjuti.

“Terkadang dinas itu mengira usulan dari dewan semuanya merupakan Pokir. Padahal kita juga memperjuangkan aspirasi masyarakat baik melalui proposal dan Musrenbang tidak hanya Pokir. Seperti perbaikan dua unit rumah melalui program RTLH di Kecamatan Tatah Makmur, serta pembangunan jalan tani di Desa Labuan Tabu, Kecamatan Martapura itu bukan Pokir, tapi usulan aspirasi masyarakat,” beber Abdul Razak.

Dan usulan dari aspirasi masyarakat, ungkapnya lebih jauh, tidak ada batasan pagu anggaran, melainkan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. “Baik Pokir, usulan proposal, dan Musrenbang itu tidak mungkin Kepala Desa (Kades/Pambakal) tidak tahu, karena pasti dalam pelaksanaannya di lapangan ada koordinasi baik dari dinas terkait ataupun kontraktor pelaksana. Jadi Pembakal harus proaktif di desanya,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments